KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Berminat?
Terbaru

KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Berminat?

Komisi Yudisial terus berupaya untuk menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel agar bisa menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang berkualitas dan berintegritas.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung KY Jakarta. Foto: ASH
Gedung KY Jakarta. Foto: ASH

Mengawali awal tahun 2024 dan seiring kebutuhan hakim di Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) kembali membuka pendaftaran untuk Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ mengungkapkan pihaknya akan membuka pendaftaran untuk 10 Hakim Agung baru. Rinciannya, 2 hakim agung Kamar Perdata, 3 hakim agung Kamar Pidana, 1 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 3 hakim agung Kamar TUN khusus pajak. Ditambah, 3 Hakim Ad Hoc HAM tiga di MA.

"Guna memenuhi permintaan Mahkamah Agung itu, Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara, dan Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, serta Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di MA," ujar M. Taufiq dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:

Adapun proses pendaftaran dibuka sejak Selasa (30/1/2024) sampai Kamis (22/2/2024). Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tersebut dilakukan secara daring melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Secara lebih detail persyaratan juga dapat diakses pada laman yang telah disediakan tersebut. Berkas-berkas terkait persyaratan, kata M.Taufiq, kemudian dipindai dan disimpan dalam format PDF lalu diunggah di laman tersebut. Di laman tersebut juga memuat fitur chat interaktif untuk memudahkan pendaftar apabila menemukan kebingungan atau kesulitan dalam mempersiapkan proses persyaratan.

"Komisi Yudisial terus berupaya untuk menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel agar bisa menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang berkualitas dan berintegritas,” lanjut M.Taufiq.

Taufiq mengingatkan calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut dalam seleksi sebelumnya, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini. "Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA ini," lanjut M. Taufiq.

Nantinya, para calon yang mendaftarkan diri baik dari kalangan hakim karier maupun nonkarier akan menjalani serangkaian tahapan seleksi meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara. Setelah mengumumkan hasil kelulusan semua tahapan seleksi, KY akan menyerahkan para calon yang lulus ke Komisi III DPR untuk menjalani seleksi uji kelayakan dan kepatutan.      

Tags:

Berita Terkait