KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Agung
Berita

KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Agung

KY menegaskan selama seleksi berlangsung, calon tidak dipungut biaya apapun. Jadi, jika ada yang mengatasnamakan KY untuk meminta biaya, segera laporkan ke panitia.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah. Foto: Humas KY
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah. Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) memperpanjang penerimaan calon hakim agung (CHA) Tahun 2021 hingga Jumat, 26 Maret 2021 pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, seleksi CHA ini telah dibuka sejak Senin, 1 Maret 2021 dan ditutup Senin, 22 Maret 2021. Berdasarkan data KY pada 22 Maret 2021 pukul 16.00 WIB, tercatat ada 133 orang pendaftar konfirmasi yang melakukan registrasi online melalui www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Namun, KY baru menerima berkas persyaratan dari 76 orang CHA.

"Perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri. Selain itu memberikan kesempatan bagi CHA yang belum mengirimkan berkas persyaratan seleksi untuk segera melengkapi," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021). (Baca Juga: DPR Tolak 1 CHA dan Loloskan 3 Calon Hakim Ad Hoc MA)

Dari data tersebut, Nurdjanah melanjutkan CHA dari jalur karier sebanyak 75 orang dan jalur nonkarier sebanyak 58 orang. Berdasarkan kamar yang dipilih, ada 42 orang memilih kamar Perdata; 76 orang memilih kamar Pidana; dan 12 orang memilih kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak. "Untuk pendaftar kamar Militer hanya berjumlah 3 orang," lanjutnya.

Berdasarkan pendidikan, ada 7 orang bergelar sarjana, 50 orang bergelas magister, dan 76 orang bergelar doktor. "Para CHA tersebut didominasi laki-laki sebanyak 106 orang dan sisanya adalah perempuan," ujar Nurdjanah.

Terakhir, berdasarkan profesi, sebanyak 75 orang sebagai hakim, 24 orang sebagai akademisi, 14 orang sebagai pengacara; dan profesi lainnya sebanyak 20 orang. Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan yaitu 2 hakim agung untuk Kamar Perdata; 8 hakim agung untuk Kamar Pidana; 1 hakim agung untuk Kamar Militer; dan 2 hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), Khusus Pajak.

"KY menegaskan selama seleksi berlangsung, calon tidak dipungut biaya apapun. Jadi, jika ada yang mengatasnamakan KY untuk meminta biaya, segera laporkan ke panitia," ujar Nurdjanah mengingatkan.

Hukumonline.com

Dalam seleksi sebelumnya, Komisi III DPR III menolak 1 calon hakim agung (CHA) yang diusulkan Komisi Yudisial bernama Triyono Martanto, yang merupakan hakim pengadilan pajak dalam rapat pengambilan keputusan, Kamis (28/1/2021) lalu. Alasan ditolaknya Triyono Martato lantaran makalah yang disampaikan Triyono Martanto saat uji kepatutan dan kelayakan diduga plagiat.  

Komisi III DPR hanya menyetujui 3 nama calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) dari 7 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Tiga nama hakim ad hoc yang dimaksud yakni Andari Yuriko Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial (unsur serikat pekerja); Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial (unsur Apindo); dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.     

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan masing-masing kapoksi atau juru bicara, minus fraksi PPP, maka persetujuan calon hakim agung dan hakim ad hoc yaitu 1. Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, 2. Andari Yurikho Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, 3. Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor. Apakah nama-nama tersebut bisa disetujui?" tanya Adies.

Para peserta rapat langsung menjawab setuju atas tiga nama tersebut.

Tags:

Berita Terkait