KY Soroti Fenomena Mafia Kasus PKPU
Terbaru

KY Soroti Fenomena Mafia Kasus PKPU

Banyaknya putusan aneh terkait perkara PKPU menjadi ladang baru bagi KPK untuk mendalaminya lebih jauh.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Meski demikian, Ia tak menjelaskan lebih detil mengenai jumlah temuan yang diindikasikan terdapat mafia kasus PKPU tersebut. Secara umum, KY menganggap pembenahan perilaku hakim perlu terus ditingkatkan dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Atas hal tersebut, KY bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk mendukung pelaksanaan kedua pihak sesuai koridor kewenangan masing-masing.

Mantan Ketua Ombudsman RI itu mengatakan, ada enam ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman ini. Yaitu pertukaran informasi maupun data, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi, kajian dan penelitian, narasumber dan tenaga ahli, penanganan pengaduan masyarakat dan pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

"MoU ini bukan yang pertama kali, tetapi merupakan pembaruan. MoU ini didasarkan pada keinginan untuk terus mengoptimalkan KY. Hal ini penting di tengah-tengah adanya kesenjangan antara sumber daya manusia KY dengan jumlah hakim yang diawasi sebanyak 8300-an orang,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Amzulian tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan siap mendalami mafia kasus PKPU pada pengadilan. Namun, dia menyampaikan pihaknya belum mendapatkan informasi secara detil dari pernyataan Ketua KY tersebut. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan komitmen lembaga negara untuk memberantas kejahatan korupsi yang melibatkan pengadilan.

“Informasi yang disampaikan Ketua KY terkait dugaan korupsi di PKPU, ini informasi yang baik buat kami dan akan kami tindak lanjuti. Mengenai perkara, saya sendiri belum tahu. Ini informasi yang berharga,” ujarnya.

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu menyebut kerja sama yang dijalin dengan KY merupakan langkah strategis KPK memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, KY sebagai lembaga negara yang bertugas melaksanakan pengawasan tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat hakim di seluruh wilayah Indonesia, tentu punya andil membantu KPK memberantas korupsi. Di mana, peradilan tindak pidana korupsi ditangani oleh seorang hakim.

“KPK tidak bisa bekerja sendiri, karena itu KPK terus bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara untuk menindak serta mencegah korupsi. Kesepakatan KPK dan KY merupakan cara untuk membersihkan korupsi di Indonesia dengan semangat  dan komitmen mewujudkan peradilan yang adil,” ujarnya.

KPK telah melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi pada sektor hukum, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Pada upaya penindakan, terbaru KPK menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan para tersangkanya, baik dari pihak swasta, PNS pada MA, serta hakim.

Tags:

Berita Terkait