Undang-undang dan Landasan Hukum Hak Asasi Manusia
Terbaru

Undang-undang dan Landasan Hukum Hak Asasi Manusia

Jaminan kebebasan HAM diatur dalam konstitusi dan di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebebasan HAM. HOL
Ilustrasi kebebasan HAM. HOL

Masih segar di ingatan mengenai kasus mantan Bupati Langkat Sumatera Utara yang memiliki kerangkeng manusia di bawah rumahnya serta dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas beberapa waktu lalu.

Persoalan HAM tersebut merupakan segelintir dari seabrek kasus HAM lainnya yang terjadi di Indonesia. Bahkan hingga kini masih ada pelanggaran HAM yang masih terus diperjuangkan karena tidak adanya titik terang atas pelanggaran HAM yang terjadi.

Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Siti Rakhma Mary Herwati menyinggung kondisi ini dan mengatakan HAM di Indonesia tidak berubah positif, bahkan cenderung terus menurun. (Baca: Mengenal Kategori Pelanggaran HAM yang Ada di Dunia)

“Ini karena orientasi pemerintah melakukan pembangunan skala besar, cenderung menguntungkan pengusaha besar dan diperburuk pandemi Covid-19. Orientasi ekonomi pemerintah pada pertumbuhan bukan pada pemerataan. Penanganan pandemi harusnya mengutamakan rakyat malah dimanfaatkan untuk menguntungkan segelintir orang,” ungkapnya dalam konferensi pers daring pada Jum’at (31/12) lalu.

Secara yuridis, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menyebutkan, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jaminan kebebasan HAM diatur dalam konstitusi, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 10 Pasal yang ada di dalamnya, yaitu Pasal 28A-J dan dalam Pasal 27 hingga Pasal 34.

Lalu selanjutnya, Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang Kewajiban dan Hak Warga Negara Indonesia dalam Pendidikan, Kewajiban Pemerintah di Bidang Pendidikan Dasar dan Sistem Pendidikan dan Anggaran Pendidikan Nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait