Baru-baru ini, ARMA Law—firma hukum independen yang berbasis di Jakarta—mengumumkan aliansi noneksklusif dengan firma hukum terkemuka yang berkantor pusat di Korea Selatan, Shin & Kim LLC. Aliansi ini menandai langkah signifikan yang diambil kedua belah pihak, untuk memenuhi kebutuhan global sekaligus perspektif lokal; serta membangun fondasi yang kukuh untuk memperluas dampak positif dalam dunia hukum.
Kedua firma tidak hanya membuka pintu akses lebih luas ke pasar global, tetapi juga memperoleh kapasitas lebih besar dalam mengeksplorasi beragam peluang yang muncul di panggung global.
“Bersama-sama, kami bertujuan untuk menyediakan layanan hukum yang komprehensif, memastikan dukungan yang kuat, dan memberikan panduan yang disesuaikan untuk klien Korea Selatan yang berminat berinvestasi di Indonesia,” kata Partner ARMA Law, Merari Sabati.
Excellence sendiri, lanjut Pendiri ARMA Law ini, merupakan salah satu core value di ARMA Law. Komitmen terhadap keunggulan mencerminkan tekad ARMA Law terus maju, tidak hanya sebagai penyedia layanan hukum lokal, tetapi juga berekspansi dalam memenuhi kebutuhan klien global.
Eksplorasi terhadap Peluang Baru
Kolaborasi ini memberikan kedua firma kemampuan yang lebih besar untuk mengeksplorasi peluang baru yang muncul di dunia hukum. Dengan sumber daya dan pengetahuan yang saling bersinergi, mereka dapat bersama-sama mengidentifikasi tren hukum terkini, mengantisipasi perubahan regulasi, dan memberikan solusi inovatif untuk berbagai tantangan yang mungkin dihadapi klien mereka.
Dengan demikian, aliansi noneksklusif ini tidak hanya menciptakan hubungan kerja sama yang erat antara ARMA Law dan Shin & Kim LLC, tetapi juga menjadi fondasi yang solid untuk pertumbuhan, eksplorasi, dan pengaruh positif dalam menyediakan layanan hukum yang berkualitas tinggi.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan ARMA Law.