Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Jika Izin Tambang Dicabut
Utama

Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Jika Izin Tambang Dicabut

Pemerintah sudah pernah mengingatkan akan adanya pencabutan izin usaha pertambangan ini.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan (Perkhappi) Prof. Faisal Santiago. Foto: RES
Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan (Perkhappi) Prof. Faisal Santiago. Foto: RES

Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara. Presiden mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan para pemegang IUP tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan.

Pencabutan izin ini tentunya mempunyai implikasi hukum, salah satunya yaitu potensi akan adanya gugatan dari pihak yang merasa dirugikan dari keputusan tersebut. Hal itu dikatakan Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan (Perkhappi) Prof. Faisal Santiago saat dihubungi Hukumonline.

“Akan ada gugatan dari pihak pihak yang merasa dirugikan dengan dicabutnya izin tersebut, tapi menurut saya itulah bagian dari risiko untuk penertiban dan peninjauan ulang izin-izin yang diberikan tapi tidak dipergunakan,” ujarnya, Sabtu (8/1).

Menurut Prof. Faisal, menggugat secara administrasi dan perdata menjadi salah satu cara hukum yang bisa dilakukan oleh para pemegang izin. “Tapi pada akhirnya kepercayaan kepada pemerintah menjadi catatan yang terpenting baik bagi masyarakat maupun para investor dalam maupun luar negeri,” terangnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur ini menambahkan pihaknya sendiri menyetujui langkah yang diambil Presiden Jokowi yang mencabut izin pertambangan. Alasannya banyak pemegang IUP tidak menjalankan apa yang sudah harus dijalankan sebagai dasar dikeluarkannya izin tersebut. Ia menyatakan pencabutan IUP berlaku karena perusahaan-perusahaan terkait tidak menjalankan usaha setelah mengantongi izin dari pemerintah.

Misalnya, terdapat perusahaan yang sudah mengantongi izin tetapi tak kunjung menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). “Ada beberapa case izin dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada izin dikasih tapi dicari lagi orang untuk menjual izin, dan banyak lagi hal lainnya. Melakukan penertiban oleh pemerintah adalah langkah yang harus dihormati oleh semua pihak, izin yang dikeluarkan tapi tidak dimaksimalkan.

Gugatan atas pencabutan izin memang bukan hal baru, pada 2017 lalu Kementerian ESDM setidaknya menerima gugatan dari 20 perusahaan yang dicabut izin pertambangannya. Kemudian pada 2018, sejumlah perusahaan yang dicabut izinnya oleh Pemda Sumatera Selatan juga melakukan hal serupa karena diduga melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah tertuang dalam IUP-nya.

Tags:

Berita Terkait