Enam Langkah Mudah dari DJP untuk Ikut PPS Pajak
Terbaru

Enam Langkah Mudah dari DJP untuk Ikut PPS Pajak

Hingga 3 Januari, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sesuai dengan amanat UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), per 1 Januari 2022 pemerintah memberlakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak. PPS Pajak merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak (WP) dengan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta.

Dalam konferensi pers, Senin (3/1), Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://paja k.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit. 

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyatasudah ada yang memanfaatkan,” ujar Suryo Utomo. (Baca: Tiga Alasan di Balik Positifnya Kinerja Perpajakan Pasca Pandemi)

Disampaikan Suryo, sampai dengan hari ini, 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliardeklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliardeklarasi luar negeri.

Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan saat mengikuti PPS Pajak, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait