Laporan Dugaan KKN Dua Anak Presiden, Akankah Diusut KPK?
Utama

Laporan Dugaan KKN Dua Anak Presiden, Akankah Diusut KPK?

Posisi KPK yang kini berada di bawah kekuasaan presiden pasca revisi UU KPK, dinilai akan mempengaruhi sikap KPK.

Oleh:
CR-27
Bacaan 5 Menit
Diskusi daring bertema 'KPK Akankah Mengusut Potensi Korupsi Anak Penguasa', Jumat (14/1). Foto: CR-27
Diskusi daring bertema 'KPK Akankah Mengusut Potensi Korupsi Anak Penguasa', Jumat (14/1). Foto: CR-27

Di awal tahun baru 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pelaporan yang menyeret nama dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Dua anak presiden ini dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus eksponen aktivis 1998 Ubedilah Badrun. Pelaporan ini mengejutkan publik. Apalagi agenda utama pasca reformasi adalah negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Di tengah situasi bangsa yang sulit dan beratnya beban ekonomi serta kesejahteraan rakyat ditemukan beberapa kasus korupsi yang terjadi akhir-akhir ini, mulai dari korupsi dana bantuan sosial, korupsi kepala daerah dan kini ada pelaporan dugaan potensi korupsi dari dua anak pemimpin tertinggi di negeri ini.

Publik bertanya-tanya akankah laporan ini hanya sekadar drama politik atau KPK benar-benar akan serius memprosesnya. Founder Pusat Studi dan Kajian Hukum (PSHK), Bivitri Susanti, mengatakan adanya masalah besar di dalam desain KPK akan mempengaruhi akankah laporan ini benar-benar ditindaklanjuti atau sebaliknya, para penguasa atau anak penguasa tidak dapat tersentuh di negara ini. (Baca: Gibran dan Kaesang Dilaporkan Terkait Dugaan KKN, Ini Respons KPK)

“Pasca revisi UU KPK, secara konstitusional KPK yang dahulunya dibangga-banggakan, tiba-tiba di rombak total dan kini berada di bawah pengawasan presiden, dalam arti tidak langsung segala kasus yang kemudian diperiksa akan berada di bawah pengawasan presiden dan bisa saja dihentikan. Akan ada juga pengaruh di dalam hal yang diperiksa dan apa yang tidak bisa diperiksa,” ujarnya dalam sebuah diskusi bertema "KPK Akankah Mengusut Potensi Korupsi Anak Penguasa", Jumat (14/1).

Keraguan yang diungkapkan Bivitri cukup berdasar karena selama tahun 2021 ada 6 catatan dari hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII) dan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengenai KPK.

Enam catatan itu yakni jumlah tangkap tangan yang merosot tajam, banyaknya buronan, KPK tidak menyentuh perkara-perkara besar, KPK gagal dalam melakukan tangkap tangan, sengkarut penanganan perkara serta KPK abai dalam perlindungan saksi.

“Selain enam catatan tersebut, sepanjang tahun 2021 ada sekitar 3700-an pengaduan masyarakat. Kita harus sadar bahwa KPK dan lembaga penindakan tindak pidana korupsi seharusnya lebih memperhatikan aduan masyarakat,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait