Larangan Ekspor Mineral Mentah Berisiko Dihadang Kepentingan Asing
Terbaru

Larangan Ekspor Mineral Mentah Berisiko Dihadang Kepentingan Asing

Tantangan paling krusial yang dihadapi adalah hambatan perdagangan (trade barrier) yang diciptakan oleh negara-negara lain. Produk hasil pertambangan, seperti nikel, sering kali dikenakan tindakan anti-dumping dan anti-subsidi oleh Uni Eropa.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Septian Hario Seto (Kanan) dalam diskusi bertema Untung Rugi Larangan Ekspor Mineral Mentah, Senin (12/6/2023). Foto: JAN
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Septian Hario Seto (Kanan) dalam diskusi bertema Untung Rugi Larangan Ekspor Mineral Mentah, Senin (12/6/2023). Foto: JAN

Keberadaan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan pembatasan penjualan mineral ke luar negeri setelah tiga tahun diundangkan atau 2023. Kebijakan tersebut bertujuan untuk hilirisasi sehingga menciptakan nilai tambah sekaligus memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Septian Hario Seto, mengatakan industri pertambangan di Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui proses hilirisasi. Menurutnya, proses hilirisasi yang telah dilakukan dalam dua tahun terakhir, menunjukkan pertambangan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Peningkatan ekspor dari hasil hilirisasi ini telah membantu menciptakan surplus neraca perdagangan dan neraca pembayaran yang berdampak positif pada stabilitas nilai tukar rupiah dan indikator ekonomi makro. Selain itu, penciptaan lapangan kerja juga mengalami peningkatan yang signifikan

“Terutama di daerah Weda Bay, Obi, Morowali, dan Konawe, dengan jumlah tenaga kerja yang mencapai puluhan ribu dan rata-rata gaji di atas upah minimum regional,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Untung Rugi Larangan Ekspor Mineral Mentah’, Senin (12/6/2023).

Baca juga:

Target pemerintah adalah mengintegrasikan hilirisasi ke tahap lanjutan agar dapat menarik investasi lebih besar. Tapi proses hilirisasi tidaklah mudah, bahkan menghadapi berbagai tantangan yang perlu diselesaikan. Seperti dalam proses hilirisasi industri pertambangan di Indonesia. Salah satu tantangan utama adalah besarnya investasi yang dibutuhkan.

“Rata-rata, proyek hilirisasi dalam industri pertambangan memiliki biaya yang cukup besar, di atas AS$ 1 miliar. Oleh karena itu, selain modal ekuitas, juga dibutuhkan pinjaman dari bank,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait