Larangan Ekspor Nikel Berisiko Timbul Ketidakpastian Hukum
Berita

Larangan Ekspor Nikel Berisiko Timbul Ketidakpastian Hukum

Pelarangan ekspor nikel berlaku mulai 1 Januari 2020.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

"Cadangan (nikel) ada tapi butuh waktu proses pemanfaatannya karena berkaitan akses dan segala macam perizinan termasuk izin lingkungan," tambah Andri.

 

Ketidakpastian Hukum

Pelarangan ekspor nikel ini sebenarnya jatuh pada 2022 seperti yang tercantum dalam Permen ESDM 25/2019. Namun dengan terbitnya Permen ESDM 11/2019 tersebut pelarangan ini menjadi pada 2020. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga membingungkan pelaku usaha.

 

"Ini (pelarangan) berimplikasi pada sisi kepastian hukum baik pada pertambangan atau end user-nya. Ketika ada percepatan, apakah industri-industri itu siap. Apa lagi dari segi hukum Permen ESDM ini sudah benar atau belum dalam menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017 yang tidak jadi pertimbangan. Ini akan jadi problematik konsistensi kebijakan pemerintah," jelas Direktur Eksekutif Indonesia Development of Economics and Finances, Tauhid Ahmad.

 

Hal lain yang perlu disoroti mengenai penurunan ekspor nikel. Dengan turunnya ekspor karena pelarangan tersebut akan menyebabkan defisit neraca perdagangan. Hal ini akan berdampak terhadap pelemahan ekonomi nasional. 

 

Tidak hanya itu, Tauhid menilai pelarangan ini juga menyebabkan munculnya ekspor nikel ilegal. "Sehingga, ekspor ini tidak tercatat di dalam negeri tapi tercatat di luar negeri," jelasnya.

 

Kekhawatiran adanya ketidakpastian hukum juga disampaikan anggota DPR RI 2014-2019 dan 2019-2024, Maman Abdurrahman. Dia menyatakan salah satu poin yang paling dibutuhkan pelaku usaha mengenai kepastian hukum. Sebab, aturan baru ini mengharuskan pelaku usaha mengubah rencana bisnisnya.

 

"Teman-teman yang baru dapat kuota impor pasti ngamuk-ngamuk mengenai kepastian hukumnya. Sekarang dimajukan (batas waktu pelarangan ekspor) sehingga pusing mereka (pelaku usaha). Mereka sudah buat business plan sampai 2022 sekarang jadinya 2020," jelas Maman.

 

Atas kondisi tersebut, dia mengimbau agar pemerintah gencar menyosialisasikan perubahan kebijakan ini kepada seluruh pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan ini juga memiliki dampak positif bagi penerimaan negara.

 

Tags:

Berita Terkait