LBH Jakarta Protes Mabes Polri Soal Perlindungan Saksi
Berita

LBH Jakarta Protes Mabes Polri Soal Perlindungan Saksi

Meski ada surat edaran bahwa kepolisian harus mendahulukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dibanding pencemaran nama baik, yang terjadi justru sebaliknya.

CR
Bacaan 2 Menit
LBH Jakarta Protes Mabes Polri Soal Perlindungan Saksi
Hukumonline

 

Padahal, kami punya data yang menunjukkan bahwa pada bulan Januari 2005, Mabes Polri dari Tipikor sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Yang kemudian akan memanggil beberapa manajer dari NCD dan Bhakti Investama, ujarnya kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

 

Ia juga menambahkan, Polda Metro Jaya berdalih baru mengetahui surat edaran Bareskrim itu pada 31 Mei.

 

Dikatakannya, ada informasi bahwa Jaksa Agung tidak mau mengeluarkan kebijakan untuk mendahulukan perkara korupsi dibanding pencemaran nama baik, seperti yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Kabarnya, ada permasalahan internal di Kejaksaan Agung.

 

Dihubungi secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, HM Prasetyo justru menyatakan dukungannya terhadap pendahuluan proses pemeriksaan tindak pidana korupsi dibanding pencemaran nama baik.

 

Persoalannya, proses pemeriksaan pencemaran nama baik lebih cepat daripada perkara korupsi. Jadi meskipun perkara korupsi didahulukan, perkara pencemaran nama baik bisa selesai lebih dulu, ujarnya.

Masih ingat dengan Abdul Malik Jan, pelapor kasus dugaan korupsi oleh PT Bhakti Investama Tbk , yang mengumumkan pernyataan ampun di media massa (Bisnis Indonesia, 12 Mei)?

 

Ternyata, Jan sekarang menjadi tersangka pencemaran nama baik, setelah dilaporkan oleh Bhakti Investama. Malahan, kini dia sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Sedangkan kasus dugaan korupsi yang dilaporkannya, kabarnya belum diperiksa.

 

LBH Jakarta selaku kuasa hukum Abdul sudah mengirimkan surat protes kepada Mabes Polri pekan lalu. Pasalnya, Polda Metro Jaya dinilai telah mengabaikan surat edaran dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim). Surat edaran berisi instruksi kepada Kapolda seluruh Indonesia agar kasus korupsi yang ditangani Polri, Kejaksaan dan KPK selalu diprioritaskan penanganannya, daripada kasus pencemaran nama baik.

 

Instruksi tersebut tertuang dalam surat No B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret, yang ditandatangani oleh Direktur III Pidana Korupsi dan White Collar Crime, Brigjend Indarto.

 

Hermawanto, kuasa hukum Abdul dari LBH Jakarta mengemukakan pihak kepolisian berpandangan kasus dugaan transaksi fiktif NCD Unibank yang diperantarai PT Bhakti Investama belum sampai pada proses penyelidikan. Sehingga, proses pemeriksaan terhadap pencemaran nama baik tetap dilanjutkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: