LBH Jakarta: Substansi Perdamaian dengan Newmont Ada Keganjilan
Berita

LBH Jakarta: Substansi Perdamaian dengan Newmont Ada Keganjilan

Perjanjian perdamaian yang isinya ada pengakuan bersalah warga Buyat dinilai ganjil. Tawaran program sustainable development oleh Newmont juga dinilai tidak lazim karena program tersebut memang sudah ada dan menjadi tanggungjawab Departemen ESDM.

Leo
Bacaan 2 Menit
LBH Jakarta: Substansi Perdamaian dengan Newmont Ada Keganjilan
Hukumonline
LBH Jakarta selaku kuasa hukum warga Buyat yang baru menilai ada keganjilan dalam isi perjanjian perdamaian yang dibuat antara LBH Kesehatan dan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan PT Newmont Pacific Nusantara (NPN). Salah satu keganjilan isi perjanjian adalah adanya pengakuan bersalah dari warga karena telah menggugat NMR dan NPN.

Sudah dijelaskan

Dihubungi secara terpisah, Direktur LBH Kesehatan Iskandar Sitorus menolak mengomentari substansi perjanjian perdamaian seperti yang dipersoalkan  oleh LBH Jakarta. Ia meminta tuduhan pemalsuan surat kuasa terhadap LBH Kesehatan harus diselesaikan terlebih dahulu.

Kalau soal isi nanti dulu Saya tidak begitu simpati ketika diputar-putar atau dibalik-balik. Mereka sudah lapor (pemalsuan) ke polisi belum. Mereka tidak dalam kapasitas untuk membahas isi. Saya pikir keliru kalau mereka mengobok-ngobok pemalsuan kemudian sekarang masuk ke materi, tukas Iskandar (13/1).

Yang jelas, Iskandar menyatakan dirinya telah menjelaskan panjang lebar di hadapan warga Buyat mengenai sustainable development yang jadi materi perdamaian. Penjelasan yang diadakan sekiat 19 Desember 2004 lalu itu bahkan direkam.

Sebelumnya, perwakilan warga Buyat yang merasa lingkungannya dicemari oleh NMR dan NPN, mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan. Mereka menguasakan gugatan itu kepada LBH kesehatan. Akhir Desember 2004, terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, warga Buyat menentang perdamaian tersebut. Selain mempersoalkan isi perjanjian, mereka menduga ada pemalsuan surat kuasa oleh LBH Kesehatan. Mereka menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada LBH Kesehatan untuk melakukan perdamaian yang isinya sekarang menjadi persoalan.

Sampai berita ini diturunkan, kuasa hukum NMR dan NPN, Luhut Pangaribuan, belum berhasil dihubungi hukumonline untuk memperoleh penjelasan seputar perjanjian perdamaian.

Itu suatu hal yang sangat ganjil, berputar 180 derajat. Karena kalau menurut pengakuan warga mereka tidak pernah mengaku bersalah, papar Uli Parulian dari LBH Jakarta (13/1).

Ia menambahkan, keganjilan lainnya dalam perdamaian adalah tawaran program pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Selain karena isinya tidak dilampirkan dalam perjanjian, menurut Uli, program tersebut sebenarnya sudah ada dan dirancang oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Karena isinya tidak dilampirkan, otomatis warga Buyat kebingungan seandainya program tersebut nanti dijalankan.

Warga (Buyat) memang menginginkan perdamaian tapi tidak seperti ada sustainable development dan pengakuan bersalah. Mereka kan nggak ngerti sustainable development, cetus Uli.

Dikatakannya, pihak LBH Jakarta tengah mempertimbangkan mengajukan gugatan lain terhadap NMR dan NPN dalam bentuk class action. Agar substansi gugatan berbeda dengan yang diajukan LBH Kesehatan, kemungkinan materi gugatan akan berhubungan dengan kerusakan ekologi, bukan persoalan kesehatan akibat pencemaran lingkungan.

Tags: