Lebih dari 4 Juta ASN Bakal Terima Gaji ke-13
Berita

Lebih dari 4 Juta ASN Bakal Terima Gaji ke-13

Pemberian tunjangan gaji ke-13 menjadi bagian dari stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19, melengkapi stimulus ekonomi yang sudah digulirkan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

“Tunjangan gaji ke-13 tidak dberikan kepada pejabat negara, eselon 1 dan 2 atau setingkatnya, seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk dalam level pejabat negara, eselon 1 dan 2 atau setingkatnya akan mendapatkan tunjangan gaji ke-13. Gaji akan dibayar pada bulan Agustus 2020,” demikian jelas Sri Mulyani.

Di samping itu, kebijakan pemberian gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan membutuhkan anggaran sebesar Rp28,5 triliun, dengan rincian dari APBN sebesar Rp14,6 triliun meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji senilai Rp6,73 triliun dan pension sebesar Rp7,86 triliun. Sedangkan sisanya senilai Rp13,89 triliun berasal dari APBD. (Baca: Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 Siap Lanjut dengan Protokol Covid-19)

Selama ini, lanjut Sri Mulyani, kebijakan pemberikan gaji ke-13 mengacu pada PP No.35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan PP No.38 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No.24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Non Struktural.

Maka untuk merealisasikan kebijakan pencairan tunjangan gaji ke-13 di tahun ini, pemerintah akan melakukan revisi terhadap dua PP tersebut. Revisi dilakukan karena perubahan anggaran yang disebabkan adanya pengecualian jabatan-jabatan tertentu yang tidak mendapatkan tunjangan gaji ke-13 ini.

“Pelaksanaan kebijakan akan dilakukan dengan perubahan pada dua PP tersebut, karena adanya perubahan penerima tunjangan gaji ke-13 yang hanya diberikan kepada ASN, TNI Polri dengan level dibawah pejabat negara, eselon 1, eselon 2 dan setingkatnya,” imbuhnya.

Selanjutnya, Kemenkeu akan melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) agar kebijakan ini dapat dijalankan pada Agustus mendatang.

“Akan koordinasi dengan MenPan-RB, dan mungkin akan selesai dalam 1-2 minggu sehingga Agustus bisa dilaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI dan Polri serta Pensiunan. Pelaksanaannya akan terus dimonitor,” pungkasnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait