Legalisasi Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan Dinilai Lemahnya Penegakan Hukum
Terbaru

Legalisasi Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan Dinilai Lemahnya Penegakan Hukum

Mekanisme pengampunan kejahatan kehutanan melalui pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja sangat rentan menjadi ruang transaksional di tahun politik. Ketimbang pengampunan lebih baik proses penyelesaiannya di bawa ke ranah penegakan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah berupaya menangani persoalan perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (23/06/2023) lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengimbau pelaku usaha bidang perkebunan sawit untuk melakukan pelaporan mandiri terkait kondisi lahan perkebunan serta izin usaha.

Selain menata kelengkapan data, tujuan lainnya untuk mendorong pembayaran pajak secara benar. Luhut mencatat berdasarkan citra satelit tahun 2021 tutupan perkebunan sawit mencapai 16,8 juta hektar dengan 3,3 juta hektar berada di kawasan hutan. Dia berharap, penyelesaian dapat dilakukan dengan mekanisme Pasal 110A dan 110B UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Dari hasil audit juga banyak ditemukan perusahaan yang belum memiliki izin seperti Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha. Kedepan, Satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan,” katanya.’

Kebijakan legalisasi bagi perkebunan sawit di kawasan hutan itu mendapat cibiran dari kalangan organisasi masyarakat sipil. Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian menilai pengampunan kejahatan pemerintah kepada perusahaan sawit yang beraktivitas illegal dalam kawasan hutan adalah bentuk lemahnya pengurus negara dalam melakukan penegakan hukum.

“Mekanisme pengampunan kejahatan kehutanan melalui pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja sangat rentan menjadi ruang transaksional di tahun politik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Baca juga:

Pemutihan dosa perkebunan sawit yang merambah kawasan hutan ini menurut Uli bukan kali pertama dilakukan pemerintah. Tercatat pemerintah sudah menggulirkan kebijakan itu sejak 13 tahun lalu antara lain melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta PP No.104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait