Legalitas Naturalisasi Pemain Timnas Sepakbola
Kolom

Legalitas Naturalisasi Pemain Timnas Sepakbola

Kemudahan pemain asing mendapat kewarganegaraan Indonesia patut dipertanyakan.

Bacaan 2 Menit

Di luar prosedur normal, ada jalan pintas bagi seorang warga asing untuk mendapatkan status WNI. Pasal 20 UU Kewarganegaraan menyebutkan, syaratnya adalah si orang asing harus berjasa kepada negara Indonesia, salah satunya di bidang keolahragaan. Jika memenuhi syarat ini, maka syarat-syarat prosedur normal tidak perlu dijalani.

Selain berjasa, Pasal 20 juga memberi peluang naturalisasi dengan alasan demi kepentingan negara. Satu dari dua alasan itulah yangdijadikan PSSI era Nurdin Halid maupun Djohar Arifin Husin mengundang banyak pemain keturunan Indonesia untuk bermain di timnas dengan status WNI hasil naturalisasi dengan prosedur istimewa.

Eksodus pemain keturunan Indonesia terutama yang tinggal Eropa, dengan beberapa nama populer seperti Irfan Bachdim, Kim Jeffrey Kurniawan, dan Diego Michiels, pun semakin gencar meski keterampilan sepakbola mereka tak begitu istimewa. Jumlah pemain yang dinaturalisasi pun semakin banyak, sebutlah nama Tonnie Crussel dan Jhon van Beukering yang bergabung dengan skuad timnas di Piala AFF 2012. Nama lain yang tak bergabung dengan timnas Indonesia meski telah mendapat status WNI di antaranya Ruben Wuarbanaran, Serginho van Dijk, dan Stefano Lilipaly.

Tidak Berdasar
Berdasarkan UU Kewarganegaraan, pemberian status WNI kepada para pemain asing dengan jalur istimewa ini dapat dikatakan tidak memiliki dasar legalitas yang kuat. Pasal 20 dan penjelasannya menegaskan, pemberian status WNI di luar prosedur normal hanya untuk mereka yang berjasa luar biasa dari sisi prestasi keolahragaan kepada Indonesia sehingga memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa.

Perhatikan pula penjelasan Pasal 20 yang membatasi alasan kepentingan negara untuk menyematkan status WNI dengan prosedur istimewa, yaitu hanya kepada orang asing yang berjasa meningkatkan kedaulatan negara khususnya di bidang perekonomian.

Kita tentu patut mempertanyakan, sejauh mana kontribusi mereka secara luar biasa membawa kemajuan dan keharuman prestasi tim nasional Indonesia. Prestasi timnas di Piala AFF 2010 tidak cemerlang, di Piala AFF 2012 kali ini juga masih jauh dari harapan. Beberapa pemain bahkan tidak jadi dipanggil timnas setelah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Mereka yang bergabung pun ternyata tidak lebih baik dibanding pemain asli Indonesia yang bergabung di tim nasional.

Karena itu, penting kiranya untuk mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa pemberian status WNI secara istimewa haruslah dipandang sebagai sesuatu yang sakral dan eksklusif. Hanya kepada mereka yang benar-benar memiliki jasa besar kepada bangsa ini saja status WNI patut disematkan melalui prosedur istimewa, sebagai penghargaan dan balas jasa.

Jangan lupakan pula persoalan pembinaan pemain muda yang seharusnya diperhatikan secara serius oleh pemerintah dan otoritas sepakbola nasional dibanding sibuk mencari pemain-pemain tak terpakai dari Benua Biru yang ‘berkebetulan’ memiliki garis darah Indonesia.

*) Sarjana hukum pecinta sepakbola Indonesia.

Tags: