Lekas Tunaikan! Ini Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Indonesia
Terbaru

Lekas Tunaikan! Ini Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Indonesia

Baik zakat mal maupun zakat fitrah adalah dua bentuk ibadah yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan meningkatkan solidaritas dalam agama Islam.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Lekas Tunaikan! Ini Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Indonesia
Hukumonline

Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menekankan kepada umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya dalam membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, karena penting untuk pemberdayaan ekonomi umat. "Umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat," ujar Zainut seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (8/4). 

Zainut menjelaskan zakat secara bahasa adalah pertumbuhan, pertambahan, dan pembersihan harta yang dikeluarkan menurut hukum syariat Islam. Sedangkan menurut syariat, zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan dari harta yang Allah berikan kepada umat Islam yang telah mencukupi nisab dan haulnya, untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

"Sebenarnya yang kita keluarkan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadi hak orang lain," kata dia.

Baca juga:

Pengelolaan zakat diatur dalam UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam UU tersebut, yang dimaksud Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Undang-Undang Pengelolaan Zakat juga menjelaskan tentang pengelolaan zakat, fungsi zakat dan siapa yang berhak mengatur zakat.

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Tags:

Berita Terkait