Lestari Moerdijat Akan Perjuangkan Undang-undang Masyarakat Adat
Pojok MPR-RI

Lestari Moerdijat Akan Perjuangkan Undang-undang Masyarakat Adat

Kedatuan memberi gelar adat kepada Lestari Moerdijat karena telah banyak memberikan perhatian kepada komunitas adat dan keraton-keraton Nusantara.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dan Datu (Raja) Luwu XL H. Andi Maradang Mackulau. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dan Datu (Raja) Luwu XL H. Andi Maradang Mackulau. Foto: Istimewa.
Politisi Partai Nasdem itu minta dukungan kepada semua pihak agar diberi kekuatan untuk terus memperjuangkan apa-apa yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat adat. Disebut masih banyak pekerjaan rumah  dan keberadaan masyarakat adat perlu dijaga dan dipertahankan. “Tanpa mereka tidak akan ada NKRI,” tegasnya,
Sebagai legislator dirinya akan terus menerus mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan masyarakat adat. “Wartawan juga harus bergerak menyuarakan suara kaum masyarakat adat,” ujarnya.
Dalam sambutannya Datu mengharapkan pemberian gelar kehormatan adat dapat menjadi motivasi dan pemacu semangat untuk tetap meneruskan pengabdian kepada bangsa dan negara serta senantiasa berbuat kebaikan dan kepentingan untuk orang banyak.
PALOPO - Menjelang sore, Minggu, 24 Oktober 2021, di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terlihat sibuk. Datu (Raja) Luwu XL H. Andi Maradang Mackulau beserta para keluarga besar hari itu menggelar prosesi Penganugerahan Gelar Kehormatan Adat.
Di dalam istana dipasang beberapa singgasana, puluhan penari dan penabuh gendang sejak pagi mempersiapkan diri. Tenda pun dipasang di halaman istana untuk para undangan. Hadir tidak hanya Datu dan para keluarga kedatuan namun juga unsur Muspida Palopo dan masyarakat luas.
Pada hari itu Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat SS., MM., mendapat gelar adat 'We Wettueng Lala Paratiwi’ yang berarti ‘Bintang yang Bersinar Cemerlang Menerangi Bumi’.
Kedatuan memberi gelar adat kepada perempuan yang akrab dipanggil Mbak Ririe itu sebab ia telah banyak memberikan perhatian kepada komunitas adat dan keraton-keraton Nusantara, terkhusus peran Ratu Kalinyamat dalam pembinaan karakter berbangsa dan bernegara.
Hukumonline.com
Prosesi pemberian gelar adat 'We Wettueng Lala Paratiwi'. Foto: Istimewa.
Dalam sambutannya, Lestari Moerdijat menuturkan gelar adat yang diterima merupakan suatu kehormatan, kebanggan, dan kebahagian bagi dirinya. “Bersyukur bisa menjadi bagian dari Kedatuan Luwu”, tuturnya. Dirinya mengatakan tak bisa membayangkan bisa duduk di antara Datu dan keluarga istana dalam prosesi adat yang besar. Setelah ditetapkan sebagai bagian dari kedatuan, dirinya berharap bisa menjalankan apa-apa yang selama ini menjadi harapan dan tujuan kedatuan.
Sebagai wakil rakyat, Lestari Moerdijat berjanji akan memperjuangkan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang. Undang-undang yang ada yang menjadi payung hukum bagi masyarakat adat disebut tidak memadahi bagi keberadaan masyarakat adat. “RUU Masyarakat Adat saat ini belum selesai. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab bagi saya,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya:
Tags: