Lestari Moerdijat Akan Perjuangkan Undang-undang Masyarakat Adat
Pojok MPR-RI

Lestari Moerdijat Akan Perjuangkan Undang-undang Masyarakat Adat

Kedatuan memberi gelar adat kepada Lestari Moerdijat karena telah banyak memberikan perhatian kepada komunitas adat dan keraton-keraton Nusantara.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Politisi Partai Nasdem itu minta dukungan kepada semua pihak agar diberi kekuatan untuk terus memperjuangkan apa-apa yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat adat. Disebut masih banyak pekerjaan rumah  dan keberadaan masyarakat adat perlu dijaga dan dipertahankan. “Tanpa mereka tidak akan ada NKRI,” tegasnya,
Sebagai legislator dirinya akan terus menerus mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan masyarakat adat. “Wartawan juga harus bergerak menyuarakan suara kaum masyarakat adat,” ujarnya.
Dalam sambutannya Datu mengharapkan pemberian gelar kehormatan adat dapat menjadi motivasi dan pemacu semangat untuk tetap meneruskan pengabdian kepada bangsa dan negara serta senantiasa berbuat kebaikan dan kepentingan untuk orang banyak.
Hukumonline.comProsesi pemberian gelar adat 'We Wettueng Lala Paratiwi'. Foto: Istimewa.
Tags: