Lewat PP Pengupahan Terbaru, Upah Minimum Tahun 2024 Dipastikan Naik
Terbaru

Lewat PP Pengupahan Terbaru, Upah Minimum Tahun 2024 Dipastikan Naik

Sesuai PP No. 51 Tahun 2023 ini, kenaikan upah minimum didasarkan pada tiga variable yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker RI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum tahun 2024 naik menyusul terbitnya aturan baru yakni Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel dalam PP ini yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Sabtu (11/11/2023).

Ida menegaskan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No. 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks Tertentu, kata dia, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. "Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya ketentuan tersebut, ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru."

Dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

Tags:

Berita Terkait