Beberapa waktu terakhir, Hukum Ekonomi Syariah terus mengalami perkembangan seiring dengan pertumbuhan Ekonomi Islam di Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman seputar Hukum Ekonomi Syariah yang pada hakikatnya mengkaji aktivitas perekonomian berdasarkan syariat Islam menjadi suatu disiplin ilmu yang penting dipelajari seksama bagi kalangan mahasiswa hukum.
“Kita sebagai akademisi dan institusi Fakultas Hukum menyiapkan anak didik kita yang nantinya setelah lulus tidak buta terhadap dunia luar. Sesepuh (akademisi) kami mengatakan itu dosa akademik kalau kita tidak mengajarkan sesuatu yang ada di luar, tetapi tidak diajarkan di Fakultas Hukum,” ujar Ketua Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat pada Fakultas hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr. Gemala Dewi kepada Hukumonline, Sabtu (29/7/2023) kemarin.
Baca Juga:
- Ketahui 4 Pilar Penting dalam Hukum Ekonomi Syariah
- Materi Hukum Ekonomi Syariah di Perguruan Tinggi Perlu Dievaluasi
- APPHEISI, FH UII, dan KNEKS Gelar Worskhop Nasional Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam
Ia menuturkan FHUI mempunyai sejarah panjang dalam menghadirkan bidang keilmuan Hukum Perikatan Islam di kampus makara merah itu. Saat Indonesia diramaikan dengan Bank Muamalat, FHUI tanggap dalam menyajikan pembelajaran yang bersinggungan dengan itu. Dengan harapan dapat memberikan pembelajaran bagi mahasiswa hukum atas peristiwa aktual terjadi yang dalam konteks ini berhubungan dengan Hukum Ekonomi Syariah (perbankan syariah).
Berkaca di FHUI, dijelaskan Gemala terdapat Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat yang salah satu mata kuliah wajibnya di situ adalah kuliah Hukum Ekonomi Islam. Selain itu, terdapat sejumlah mata kuliah pilihan lainnya yang dapat memperdalam khazanah mahasiswa hukum terkait Hukum Ekonomi Islam. Seperti mengenai Zakat dan Wakaf serta Hukum Perikatan Islam.
“Sekarang ini kan sistemnya mahasiswa aktif ya. Jadi kita harus bisa membawakan bagaimana caranya mereka bisa paham istilah-istilah Hukum Ekonomi Islam dan memahami intinya. Apalagi di kelas internasional (yang ada mahasiswa asing). Misal wakaf, wakaf itu apa? Big picture seperti apa.”
Akademisi yang juga merupakan Ketua Departemen Kerja Sama dan Publikasi International Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) itu mengaku ada kendala yang seringkali terasa selama mengajar terkait memberi pemahaman bagi mahasiswa Fakultas Hukum terhadap frasa dalam Hukum Ekonomi Syariah yang asing dengan bahasa Arab.