Lima Urgensi atas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Terbaru

Lima Urgensi atas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Seperti menghemat waktu dan biaya penanganan perkara, hingga menerapkan sistem pembuktian terbalik secara utuh.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Narasumber diskusi bertajuk 'Membedah Krusialnya Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana', secara daring. Foto: RFQ
Narasumber diskusi bertajuk 'Membedah Krusialnya Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana', secara daring. Foto: RFQ

Sudah belasan tahun, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masih jalan di tempat. Padahal, keberadaan RUU tersebut sangat penting bagi penegak hukum dalam upaya proses pengembalian aset hasil tindak pidana terutama di luar negeri.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipraktito mengatakan selama ini kewenangan penegak hukum dalam perampasan aset terbatas. Meski terdapat UU No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun proses eksekusi aset membutuhkan waktu panjang, mulai tahap penyelidikan hingga eksekusi setidaknya membutuhkan waktu dua tahun.

“Ini prosesnya cukup melelahkan. Perampasan aset tidak bisa berdiri sendiri karena ada menyelesaikan tindak pidananya (asalnya, red) dulu,” ujar Mungki dalam diskusi bertajuk “Membedah Krusialnya Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana”, secara daring pekan lalu. (Baca Juga: Strategi Agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Pembahasan)

Dia menerangkan selama ini terdapat beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perampasan aset. Seperti, dalam Pasal 10 KUHP, perampasan aset masuk dalam pidana tambahan. Selain itu, Pasal 39 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, pengaturan perampasan aset tanpa pemidanaan, seperti Pasal 67 UU 8/2010 jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain. Kemudian Pasal 32, 33, dan 34 UU 31/1999 melalui gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Namun demikian, bagi aparat penegak hukum pengaturan dalam proses tersebut masih dirasa belum cukup fleksibel. Karena itu, dibutuhkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana penting untuk dapat disahkan menjadi UU sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum. Menurutnya, terdapat lima poin urgensi pentingnya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Pertama, menghemat waktu dan biaya penanganan perkara. Sebab, tahapan perampasan aset membutuhkan waktu panjang sejak penyelidikan hingga eksekusi barang rampasan aset hasil tindak pidana. Bila menggunakan instrumen yang terdapat dalam RUU Rampasan Aset Tindak Pidana bakal jauh lebih efisien dari sisi waktu dan biaya. “Kalau mengacu ekonomi dengan modal seminimal mungkin mendapatkan hasil maksimal,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait