Lokakarya KUHP Baru untuk Advokat dan Masyarakat Sipil Digelar
Terbaru

Lokakarya KUHP Baru untuk Advokat dan Masyarakat Sipil Digelar

Tujuan utama dari kegiatan lokakarya antara lain mempersiapkan kapasitas masyarakat sipil terkait pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Persada Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi saat memberikan sambutan dalam acara lokakarya di Surabaya. Foto:  Istimewa
Ketua Persada Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi saat memberikan sambutan dalam acara lokakarya di Surabaya. Foto: Istimewa

Pasca disahkannya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih menyisakan pekerjaan besar bagi para pemangku kepentingan. Selain sosialisasi substansi KUHP baru yang menggantikan Wetboek van Strafrecht itu, masih diperlukan penguatan  kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi advokat dan organisasi masyarakat sipil.

Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) Fachrizal Afandi, mengatakan Kegiatan lokakarya peningkatan kapasitas UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai demokrasi dan kebebasan berekspresi dan berpendapat untuk advokat dan organisasi masyarakat sipil resmi digelar.

Acara tersebut merupakan garapan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menggandeng Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) didukung oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) digelar di Surabaya sejak Selasa (23/5/2023) hingga Rabu (24/5/2023).

Dia mengatakan, tujuan utama dari kegiatan lokakarya antara lain mempersiapkan kapasitas masyarakat sipil terkait pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi. Menurutnya para Civil Society Organization (CSO) memiliki peran dan bakal berhadapan langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di lapangan ketika diberlakukannya KUHP Baru nantinya.

“Tujuan lain dari adanya kegiatan lokakarya tersebut ialah untuk meminimalisir penyalahgunaan KUHP Baru sebagai alat untuk mengkriminalisasi kaum minoritas,” ujar Fachrizal dalam sambutannya.

Baca juga:

Fachrizal merinci tindakan kriminalisasi terhadap kaum minoritas tersebut. Seperti minoritas kepercayaan, orientasi seksual, dan kaum minoritas lainnya. Selain itu, lokakarya pun sebagai bagian upaya agar KUHP baru tetap dapat memberikan jaminan terhadap kebebasan pers. Dia berharap kegiatan lokakarya dapat menjadi wadah konsolidasi antar seluruh pihak yang hadir.

Tags:

Berita Terkait