Perlindungan konsumen merupakan masalah kepentingan manusia, sehingga menjadi harapan semua bangsa di dunia untuk mewujudkannya. Dalam perlindungan konsumen, posisi konsumen yang paling sering dirugikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Untuk itu, hadir Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang membantu konsumen agar tidak dirugikan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Lembaga ini dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen serta menunjukan bahwa perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
LPKSM menjadi salah satu lembaga strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat dalam konteks litigasi untuk kepentingan konsumen.
Baca Juga:
- Mengenal LPKSM, Lembaga Non Pemerintah untuk Melindungi Konsumen
- Tiga Kelemahan UU Perlindungan Konsumen
Sengketa yang terjadi pada konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dapat diselesaikan dengan jalur hukum. Menurut Pasal 45 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Konsumen dapat menggugat pelaku usaha dengan menempuh jalur pengadilan maupun diluar pengadilan berdasarkan pilihan dari pihak yang bersengketa. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha di peradilan umum secara perorangan atau secara berkelompok.
Gugatan terhadap pelaku usaha juga dapat diajukan oleh LPKSM dan pemerintah apabila mengakibatkan kerugian materi yang besar dan atau korban yang tidak sedikit.