LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Engeline
Berita

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Engeline

Kasus seperti ini merupakan satu dari beberapa tindak pidana tertentu yang menjadi fokus LPSK.

FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Gabungan dari berbagai lembaga kemasyarakatan  berkumpul  dalam aksi 'Malam 1000 Lilin untuk Angeline' di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6). Foto: Res.
Gabungan dari berbagai lembaga kemasyarakatan berkumpul dalam aksi 'Malam 1000 Lilin untuk Angeline' di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6). Foto: Res.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi dalam kasus pembunuhan Engeline (sebelumnya Angeline). Perlindungan siap diberikan lantaran LPSK mendengar bahwa perwakilan lembaga pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapura yang diancam orang tak dikenal.

“Silakan jika ingin minta perlindungan, kita selalu terbuka,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (18/6).

Ancaman dan tekanan yang diterima Siti tersebut aktif setelah dirinya ikut mengungkap motif pembunuhan terhadap bocah malang Engeline. Siti sendiri merasa terganggu dengan teror-teror itu. Menurutnya, teror dilakukan oleh seorang pria yang mengaku bernama Erwin.

Dalam sehari, Siti bisa menerima 20 kali telepon. Bahkan, peneror kerap menanyakan alamat rumah dan mengaku dari Polda Bali. Pria itu juga selalu mengajak Siti untuk bertemu di rumah untuk membicarakan kasus Engeline. Semendawai mengatakan, pada dasarnya LPSK terbuka bagi saksi dan korban tindak pidana yang ingin minta perlindungan kepada LPSK.

Apalagi, lanjut Semendawai, pada kasus Engeline, kuat dugaan terjadi tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Kasus seperti ini merupakan satu dari beberapa tindak pidana tertentu yang menjadi fokus LPSK.

Dalam Pasal 5 UU No, 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahw, setiap saksi dan korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Hak dimaksud diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana kasus tertentu sesuai keputusan LPSK.

Atas dasar itu, Semendawai mempersilakan perwakilan dari P2TP2A yang merasa keselamatannya terancam setelah mengungkap kasus Engeline, untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Jika laporan sudah masuk, LPSK langsung akan memproses permohonan itu melalui rapat pimpinan. Jika diputuskan diterima, selanjutnya akan diketahui jenis perlindungan seperti apa yang akan diberikan.

Tags:

Berita Terkait