LSM Tantang Caleg Bersikap Transparan dan Akuntabel
Dana Kampanye

LSM Tantang Caleg Bersikap Transparan dan Akuntabel

Transparansi dan komitmen dari para caleg dan parpol untuk membeberkan kekayaan dan pendanaannya masih sangat minim. Regulasi yang ada pun tak memungkinkan hal ini dilakukan. Padahal, komitmen dan keterbukaan bisa jadi nilai lebih bagi caleg.

CR-4
Bacaan 2 Menit
LSM Tantang Caleg Bersikap Transparan dan Akuntabel
Hukumonline

 

Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong agar parpol dan para calegnya bersikap transparan mengenai urusan ‘dapurnya'. ICW menawarkan sebuah komitmen integritas kepada para caleg yang tujuannya menciptakan calon legislatif yang akan mewakili masyarakat yang terbuka dan bersih. Hal ini diungkapkan peneliti Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (28/03).

 

ICW berharap komitmen integritas ini dapat memunculkan pemahaman masyarakat terhadap kandidat mana yang mempunyai integritas, dan transparan soal keungan dalam Pemilu nanti. Jika parpol atau pun caleg mau berkomitmen transparan dalam Pemilu bisa menjadi nilai jual lebih untuknya, ujar Abdullah. Disamping komitmen integritas ini, ICW juga mengajak para calon mau mengisi daftar kekayaan, profil dan laporan dana kampanyenya yang sudah disiapkan dan akan di kampanyekan kepada para caleg.

 

Lebih jauh Abdullah menjelaskan, UU Pemilu Legislatif memang cuma mengatur pelaporan dan audit dana kampanye hanya kewajiban parpol dan kandidat perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun begitu, Abdullah mengingatkan caleg juga harus meyiapkan laporan dana kampanyenya sendiri. Ini semata untuk menunjukkan sikap transparan caleg kepada konstituen.

 

Usulan yang diajukan oleh ICW ini disambut positif mantan anggota pansus RUU Parpol, T Gayus Lumbuun. Ia sependapat jika seorang caleg yang baik haruslah yang berintegritas dan juga lebih mementingkan konstitusi dan masyarakat ketimbanng kepentingan yang lain.

 

Gayus yang juga caleg dari PDI-P ini juga menyatakan kesiapannya untuk terbuka dan transparan dengan menandatangani komitmen bersama yang diajukan ICW. Selain Gayus, caleg lainnya yang juga ikut menadatangani komitmen ini adalah Kantjana Indrishwari dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) Indonesia.

 

Pelanggaran Undang-Undang

Bak gayung bersambut, pihak KPU mengapresiasi tindakan yang dilakukan ICW. Anggota KPUD DKI Jakarta Dahliah Umar ditempat yang sama, sangat setuju jika gerakan ini memang harus dimunculkan untuk menanggulangi sebuah regulasi yang lemah. KPU dalam Undang-Undang dan peraturannya hanya mengatur soal laporan dana kampanye saja, tidak mengatur soal transparansi dari masing-masing caleg, ujarnya.

 

Tidak hanya asal bicara, Dahliah mengungkapkan masih banyaknya pengurus partai di DKI yang menyepelekan laporan dana kampanye. Di DKI keseriusan parpol soal laporan dana kampanye ini masih sangat kecil, ujarnya.

 

Sikap kurang pro-aktif dari parpol ini diperparah dengan tidak adanya wewenang dan mandat Undang-Undang kepada KPU untuk menyelidiki dan menginvestigasi laporan dana kampaye tersebut. Dalam UU, kami (KPU) hanya mengaudit apa yang dilaporkan oleh parpol terkait dengan laporan kampanyenya, ujar Dahliah.

 

Terkait dengan hal tersebut, jelas Dahliah, KPU terus mendorong agar pembuatan laporan dana kampanye dibuat dengan baik dan sejujur-jujurnya. Jangan sampai laporan tersebut hanya sekedar syarat dan kewajiban untuk bisa ikut kampanye dan mendapatkan kursi," ujarnya. Laporan yang dibuat oleh parpol tersebut, tambahnya, juga akan menjadi bentuk pertanggung jawaban dari parpol kepada masyrakat sebagai pemilih.

  

Masih ditempat yang sama, apa yang dicetuskan oleh ICW ini juga diakui oleh anggota Bawaslu Wahiddah Suaib sebagai suatu solusi dan jalan keluar untuk minimnya aturan soal transparansi dana dalam pemilu ini. Ini bisa menjadi solusi dari lemahnya UU Pemilu Legislatif dan peraturan KPU, ujarnya.

 

Lemahnya UU dan peraturan yang ada diakui oleh Wahiddah sebagai penghambat kinerja badan pengawas ini. Bawaslu, ungkap Wahiddah, bisa saja meneliti dan menyelidiki ada atau tidaknya kejanggalan dan keanehan dari laporan dana kampanye parpol peserta. kita bisa menggunakan dasar pasal 281. Dan mereka (parpol) yang tidak jujur bisa dipidanakan, tegasnya.

 

Sikap KPU yang cenderung memberi ruang kompromi bagi parpol, menurut Wahiddah adalah sebuah sebuah bentuk pelanggaran UU. Namun pihaknya tetap berfikir optimis dan berharap agar KPU bisa bersikap tegas dan tidak lagi berkompromi untuk melaporkan dan bersikap terbuka seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang.

Semakin mendekati ‘hari pencontrengan', para calon anggota legilatif (Caleg) dari tiap partai politik makin gencar menawarkan dan menjelaskan program serta janji-jani politiknya. Namun sejauh ini hampir sebagian besar caleg tak pernah membeberkan pendanaan dan laporan kampanyenya kepada masyarakat yang akan menjadi pemilihnya nanti.

 

Secara hukum, memang tak ada kewajiban bagi caleg untuk melaporkan dana kampanyenya kepada masyarakat. UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU No 1 tahun 2009 hanya mengatur dan mewajibkan parpol untuk bersikap transparan dan terbuka.

 

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah mengingatkan para parpol dan caleg untuk tidak lupa menjalankan kewajibannya terkait masalah laporan awal dana kampanyenya. Namun sampai saat ini pun parpol dan pihak penyelenggara terkesan santai menghadapi permasalahan transparansi ini.

Tags: