Lupa EFIN Ketika Ingin Lapor SPT Pajak? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan
Berita

Lupa EFIN Ketika Ingin Lapor SPT Pajak? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan

Dapat melakukan konfirmasi berupa NPWP, nama, alamat terdaftar, alamat email atau nomor telepon seluler dan Tahun Pajak SPT terakhir kepada petugas Kring Pajak.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Lupa EFIN Ketika Ingin Lapor SPT Pajak? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan
Hukumonline

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan secara elektronik untuk meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, layanan tersebut mencakup layanan bagi Wajib Pajak yang lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan pembuatan kode billing serta kode verifikasi.

 

Hestu mengatakan Wajib Pajak yang lupa EFIN untuk mengisi e-filing dan e-form dapat melakukan konfirmasi berupa NPWP, nama, alamat terdaftar, alamat email atau nomor telepon seluler dan Tahun Pajak SPT terakhir kepada petugas Kring Pajak.

 

Bila data yang disampaikan cocok dengan data di sistem DJP, maka Wajib Pajak akan menerima email dari "[email protected]" yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi.

 

Metode konfirmasi data juga dilakukan bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT. "Wajib Pajak harus menyampaikan NPWP dan paling sedikit dua data lainnya. Bila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan kepada Wajib Pajak," ujar Hestu, seperti dikutip Antara, Kamis (8/3).

 

DJP juga memberikan layanan pemberian informasi untuk penyampaian SPT Tahunan melalui kanal twitter "@kring pajak" dan live chat dalam situs "www.pajak.go.id". Layanan ini merupakan layanan tambahan selain telepon Kring Pajak 1500 200.

 

Pemberian informasi melalui twitter, live chat dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional kantor layanan informasi dan pengaduan DJP yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.

Tags:

Berita Terkait