MA Bakal Rekrut Cakim Baru
Utama

MA Bakal Rekrut Cakim Baru

Kalau sudah ada kepastian dari Pemerintah, MA akan mengumumkan pengadaan calon hakim

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara MA, Suhadi (kanan). Foto: Sgp
Juru Bicara MA, Suhadi (kanan). Foto: Sgp
Pasca putusan MK yang menganulir keterlibatan Komisi Yudisial dalam seleksi calon hakim (cakim), akhir tahun ini Mahkamah Agung (MA) bakal membuka penerimaan cakim peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Formasi yang dibutuhkan untuk cakim di tiga lingkungan peradilan itu sekitar 750 orang melalui jalur penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan pengadaan calon hakim segera dilaksanakan. Saat ini MA kekurangan hakim guna memenuhi kebutuhan pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan. Karena itu, MA telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk segera membuka pendaftaran cakim baru.

“Sekretariat MA sudah berkoordinasi dengan Kemenpan dan RB mengenai kebutuhan 750 cakim melalui pintu seleksi CPNS atau aparatur sipil negara (ASN),” ujar Suhadi kepada hukumonline, Selasa (03/11). Dari usulan kebutuhan 750 orang, perinciannya 500 orang untuk cakim peradilan umum, 225 orang untuk cakim peradilan agama, dan 25 orang untuk cakim peradilan tata usaha negara.

Suhadi menjelaskan cakim yang dinyatakan lulus seleksi CPNS akan menjalani masa pendidikan dan pelatihan selama 2,5 tahun. Setelah lulus pendidikan cakim, Ketua MA mengusulkan kepada presiden untuk pengangkatan hakim sebagai pejabat negara. Sebab, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan ASN diangkat menjadi pejabat negara.

“Persoalannnya, sejak rekrutmen hingga masa pendidikan cakim, kita tidak memiliki dasar penggajiannya. Tetapi, sementara cakim berstatus CPNS menggunakan sistem penggajian PNS,” kata Suhadi.

Ditegaskan Suhadi, kebutuhan hakim saat ini sudah sangat mendesak lantaran sudah bertahun-tahun rekrutmen calon hakim tidak dilaksanakan terutama sejak status hakim berubah dari PNS menjadi pejabat negara. “Diusahakan rekrutmen cakim dilaksanakan sebelum Desember tahun ini, ini tergantung pembicaraan Sekretaris MA dengan Kemenpan dan RB,” kata Suhadi.

MA berharap seleksi pengadaan cakim segera dilaksanakan mengingat kegiatan ini sudah dianggarkan dalam mata anggaran MA tahun 2015 ini. Apabila Kemenpan RB sudah memberi kepastian jumlah kuota yang disetujui, MA segera mengumumkan seleksi pengadaan cakim ini. “Kalau anggaran ini tidak terpakai lagi, bisa ‘hangus’ anggaran rekrutmen cakim ini,” lanjutnya.

Menurutnya, kalau pemerintah (Kemenpan) sudah memutuskan jumlah formasi kebutuhan cakim ini, sistem pengadaan cakim tetap menggunakan rekrutmen pada tahun 2010. Hal ini sebagai jalan keluar satu-satunya mengatasi krisis hakim. Jika tidak ada seleksi cakim dalam lima tahun ini, 7 sampai 10 tahun kemudian bisa berakibat terjadi kekosongan pimpinan pengadilan dan berpengaruh terhadap sistem promosi dan mutasi hakim.

“Nanti kalau sudah ada kepastian dari Kemenpan, kita akan umumkan pada masyarakat mengenai pengadaan calon hakim ini,” tegasnya.   
Tags:

Berita Terkait