MA Godok Pedoman Pemidanaan Perkara Narkotika
Utama

MA Godok Pedoman Pemidanaan Perkara Narkotika

Sudah dibentuk pokja untuk merancang draf Perma. Ke depan diharapkan terbit produk legislasi yang mengubah pendekatan penanganan perkara penyalahgunaan narkotika dari pidana menjadi kuratif atua pengobatan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Suharto dalam Konferensi Internasional bertema Kebijakan Narkotika yang diselenggarakan ICDR, Unika Atma Jaya, ICJR, AIPJ2 dan The Asia Foundation, Selasa (14/5/2024). Foto: Tangkapan layar yotube
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Suharto dalam Konferensi Internasional bertema Kebijakan Narkotika yang diselenggarakan ICDR, Unika Atma Jaya, ICJR, AIPJ2 dan The Asia Foundation, Selasa (14/5/2024). Foto: Tangkapan layar yotube

Narkotika sangat dibutuhkan dunia kedokteran untuk menangani pasien yang membutuhkan pengobatan tertentu. Narkotika juga penting bagi riset, penelitian, dan pendidikan. Tapi persoalan yang dihadapi masyarakat global adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Suharto mengatakan kebijakan yang digunakan Indonesia dalam menangani narkotika menggunakan pendekatan penegakan hukum atau legal. Pendekatan tersebut berdampak pada meningkatnya ancaman pemidanaan. Bisa dilihat periode 2009-2024 jumlah perkara pidana yang paling banyak ditangani MA yakni narkotika.

Kemudian perkara korupsi, dan perlindungan anak. Selaras masalah over capacity lembaga pemasyarakatan (Lapas), di mana penghuninya paling banyak narapidana kasus narkotika. Berbagai persoalan itu merupakan muara dari masalah di sektor hulu yakni kebijakan dan legislasi.

Suharto melihat UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ada ketentuan yang mengganjal dalam penegakan hukum. Misalnya, delik inti atau berkenaan dengan definisi, ada penggunaan frasa yang saling beririsan antara lain ‘penyalahgunaan’ dan ‘tanpa hak atau melawan hukum’.

Baca juga:

Hukumonline.com

Sejumlah narasumber dalam Konferensi Internasional bertema ‘Kebijakan Narkotika’ yang diselenggarakan ICDR, Unika Atma Jaya, ICJR, AIPJ2, dan The Asia Foundation, Selasa (14/5/2024). Foto tangkapan layar youtube

Anehnya lagi, ketentuan pidana yang diatur Pasal 111-127 UU 35/2009 tidak mengatur definisi yang jelas untuk membedakan pengguna/pecandu/korban penyalahgunaan dengan pengedar/bandar. Beleid itu hanya mengatur ambang batas atas pemidanaan yakni 5 gram narkotika.

Tags:

Berita Terkait