MA Sosialisasi Perma Pengajuan Keberatan Putusan KPPU di Pengadilan Niaga
Terbaru

MA Sosialisasi Perma Pengajuan Keberatan Putusan KPPU di Pengadilan Niaga

Penyusunan Perma dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi dan praktisi.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Penasehat Menteri di bidang Komunikasi Politik dan Strategis Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia, Jenny Da Rin, menyatakan dukungan Pemerintah Australia atas terselenggaranya dialog antara Mahkamah Agung RI dan Federal Court of Australia seputar penanganan perkara persaingan usaha.

“Selama lebih dari dua dekade, pengadilan Australia dan Indonesia telah bekerja sama dengan dukungan program Australia Indonesia Partnership for Justice yang didanai Pemerintah Australia. Australia mendukung Peraturan Mahkamah Agung tentang persaingan usaha untuk menghasilkan putusan yang lebih konsisten, meningkatkan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Jenny Da Rin.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Sirait, menyatakan bahwa PermA adalah solusi terdekat (immediate solution). Perma mengisi kekosongan hukum. Tujuan adanya Perma untuk berkontribusi pada kepastian hukum. Tidak ada produk hukum yang sempurna.

“Perma baru ini akan diuji melalui penerapannya di lapangan, dan di masa yang akan datang dapat diamandemen sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan terbitnya Perma No.3 Tahun 2021 ini imbas berlakunya Pasal 118 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Perubahan penting dalam Perma ini ialah pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU adalah Pengadilan Niaga, yang sebelumnya berada di Pengadilan Negeri,” kata dia beberapa waktu lalu kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait