MA Terbitkan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
Terbaru

MA Terbitkan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

Diharapkan SEMA ini bisa menjadi panduan bagi hakim demi kepastian hukum dan kesatuan penerapan hukum di pengadilan.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Beleid yang diteken Ketua MA M. Syarifuddin pada 29 November 2021 ini memuat beberapa prinsip pengaturan terkait penanganan tindak pidana perpajakan yang menjadi pedoman atau panduan bagi hakim di pengadilan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan terbitnya SEMA No.4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan ini didasari untuk menjamin ketepatan, kepastian hukum, dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana perpajakan. Sebab, selama ini penerapan hukum penanganan belum seragam di pengadilan.

“SEMA ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia. Diharapkan SEMA ini bisa menjadi panduan bagi hakim demi kepastian hukum dan kesatuan penerapan hukum di pengadilan,” ujar Sobandi saat dihubungi Hukumonline, Selasa (7/12/2021).        

Sebagaimana tertuang dalam SEMA No.4 Tahun 2021, MA mengatur empat hal penting sebagai petunjuk/prinsip bagi pengadilan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Pertama, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Dalam poin ini diatur mengenai frasa “setiap orang” dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.

Tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi. “Korporasi selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi angka 1 huruf c SEMA No.4 Tahun 2021 ini.

Kedua, Pengadilan Negeri yang Berwenang Mengadili Praperadilan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.

Ketiga, Tanggung Jawab Pidana Pengurus dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam hal Korporasi Pailit dan/atau Bubar. Pailit dan/atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurus dan/atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya tindak pidana.

Tags:

Berita Terkait