Lain Peradi, lain lagi Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sekjend KAI Roberto Hutagalung mengatakan KAI justru mendukung pengujian Pasal 4 ayat (1) ini. Kami setuju pasal itu di-drop, ujarnya. Ia mengatakan keterlibatan pengadilan dalam urusan advokat bertentangan dengan roh atau jiwa UU Advokat yang menyebut organisasi advokat bersifat independen dan mandiri.
Meski mendukung, Roberto mengatakan KAI belum berencana untuk menjadi pihak terkait dalam pengujian UU Advokat ini. Belum ada rencana untuk itu, pungkasnya.