MA Tolak Uji Materi Aturan Seleksi CPNS
Utama

MA Tolak Uji Materi Aturan Seleksi CPNS

Tidak terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Upaya hukum yang ditempuh dua calon pegawai negeri sipil berujung penolakan. Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan Mifta Adita Wulandari dan Suwarto terhadap Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi Calon PNS Tahun 2018.

Mifta dan Suwarto mengajukan uji materi Peraturan Menteri PANRB tersebut karena isinya dianggap merugikan mereka pada saat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Berdasarkan aturan ini, seseorang harus memperoleh nilai kumulatif minimal 255 pada seleksi kompetensi dasar (SKD). Adapun beleid sebelumnya, yakni Permen PANRB No. 37 Tahun 2018, mengatur ambang batas SKD meliputi tes karakter pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80, dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75. Penurunan passing grade dianggap merugikan para pemohon.

Kerugian itu terjadi karena Permen PANRB No. 61 Tahun 2018 tak lagi memperhatikan passing grade untuk ketiga elemen penilaian (TKP, TIU dan TWK). Sepanjang memenuhi nilai minimal 225, calon bisa dinyatakan lolos. Akibat kebijakan ini, mereka yang tak lolos berdasarkan Permen PANRB No, 37 Tahun 2018 akhirnya dinyatakan lolos berdasarkan beleid terbaru. Bagi para pemohon, kebijakan ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian karena hanya sekadar memenuhi kebutuhan atau formasi PNS.

Kementerian PANRB menampik argumentasi para pemohon. Kebijakan dalam Permen PANRB No. 61 Tahun 2018 justru mencerminkan rasa keadilan, memberikan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan bagi setiap warga Negara, dan sesuai dengan asas ketertiban dan kepastian hukum. Beleid No. 16 justru untuk melengkapi beleid No. 37.

Majelis hakim agung yang memeriksa permohonan itu tampaknya sependapat dengan alas an termohon. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat Permen PANRB No. 61 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Menurut majelis, Permen PANRB No. 61 merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana seleksi CPNS lainnya tahun 2018. Beleid ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan tahapan SKD untuk dilanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Tahapan ini sudah diatur dalam Pasal 62 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 dan Pasal 26 PP No. 11 Tahun 2017. Jadi, tiga tahapan tetap dilalui: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Sebelum sampai pada amar, majelis juga mempertimbangkan bahwa objek uji materi a quo memberikan jaminan kepastian dan perlindungan bagi peserta yang lulus SKD berdasarkan Perman PANRB No. 37 Tahun 2018 untuk mengikuti tahapan berikutnya. Tidak lulusnya para pemohon dalam seleksi bukan disebabkan permasalahan norma yang menjadi objek permohonan a quo, melainkan praktik di lapangan. Oleh karena itu, majelis hakim menolak permohonan uji materi terhadap pasal 3 Permen PANRB No. 61 Tahun 2018.

Tags:

Berita Terkait