MA Tunggu Kepastian Perpu Penundaan PHI
Berita

MA Tunggu Kepastian Perpu Penundaan PHI

Ketua Mahkamah Agung telah mengirimkan surat kepada presiden perihal penundaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Adanya Perpu akan menentukan langkah MA selanjutnya.

CR
Bacaan 2 Menit
MA Tunggu Kepastian Perpu Penundaan PHI
Hukumonline

Ditambahkan Suparno, sejauh ini telah dibentuk empat Kelompok Kerja (Pokja), yaitu Pokja perundang-undangan, Pokja sarana dan prasarana, Pokja kelembagaan, dan Pokja rekrutmen. Nantinya masing-masing Pokja akan membuat program. Kalau memang tahun ini anggarannya sudah ada, paling tidak target kami enam bulan ke depan, tukas Suparno.

Sedangkan mengenai infrastruktur, terutama gedung pengadilan, akan bergantung pada kebijakan Gubernur di 32 provinsi. Dikatakannya, apabila diizinkan maka gedung-gedung ex Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D), akan digunakan untuk sidang PHI.

Ketua MA sendiri sejauh ini belum mengeluarkan keputusan tentang organisasi, tugas dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. Sedangkan perekrutan hakim ad hoc masih menunggu pelaksanaan peraturan menteri No: Per. 01/Men/XII/2004 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Dan Calon Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung.

Menurut Suparno, seleksi administrasi hakim ad hoc akan dilakukan melalui Depnaker. Selanjutnya, barulah calon hakim yang lulus seleksi nanti, akan mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh MA bekerja sama dengan Depnaker. Tahun 2005 ini kalau Depnaker punya biaya, dengan kerjasama, MA bisa lakukan rekrutmen hakim ad hoc, mendidik hakim ke luar negeri, merekrut panitera muda, panitera pengganti dan mempersiapkan gedung, ujarnya.

Demikian disampaikan Suparno, Direktur Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), menanggapi kemungkinan penundaan pemberlakuan PHI. Menurutnya, sudah ada rapat Interdep untuk membahas adanya Perpu untuk menunda PHI. Ketua MA Prof. Bagir Manan pada 10 Desember lalu juga telah mengirimkan surat kepada presiden perihal penundaan PHI.

Namun hingga kini belum ada kepastian apakah pemerintah akan mengeluarkan Perpu yang dimaksud. Kita juga menunggu Perpu. Apabila ada kepastian (mengenai Perpu, red), maka kita akan siapkan lebih intensif, ujarnya kepada hukumonline, Selasa (11/1).

Selain persoalan Perpu, Suparno sendiri mengungkapkan ada kendala di sektor pendanaan yang menghambat pembentukan PHI. Kalaupun ada penundaan, kami belum memprogramkan apa-apa, karena dananya belum ada, lanjutnya.  

Tags: