Mafia Tanah Pekerjaan Rumah Besar Sektor Pertanahan
Terbaru

Mafia Tanah Pekerjaan Rumah Besar Sektor Pertanahan

Kejahatan pertanahan merupakan isu penting.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kejahatan pertanahan atau mafia tanah menjadi persoalan yang masih menghantui pada sektor pertanahan di Indonesia. Kejahatan tersebut harus segera diberantas guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum hak atas tanah.

Melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI diharapkan dapat gencar melawan para pelaku kejahatan di bidang pertanahan. Sejak dibentuk tim Satgas Anti-Mafia Tanah 2018, kolaborasi tersebut hingga saat ini telah menangani lebih dari 80 kasus pertanahan terindikasi mafia tanah.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto, dalam pengarahannya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi untuk pencegahan modus operandi yang didapatkan, seperti pemalsuan dokumen (alas hak), pendudukan ilegal, dan lain sebagainya.

"Dari beberapa modus operandi, sudah kita lakukan mitigasi dan rekan-rekan sudah melakukan penyelidikan," ungkapnya, Kamis (18/11). (Baca Juga: Menutup Celah Korupsi Sektor Pertanahan)

Hary menegaskan, jika terdapat oknum internal yang ikut terlibat dalam praktik mafia tanah maka Kementerian ATR/BPN tidak segan-segan untuk menindak secara tegas. Maka dari itu, pentingnya menjaga integritas di setiap insan jajaran Kementerian ATR/BPN. "Dengan kerja sama yang ada, kita jaga integritas untuk menegakkan aturan," kata Hary.

Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Kejaksaan RI, Yudi Handono, mengatakan bahwa Kejaksaan RI akan terus mendukung program pemberantasan mafia tanah ini. "Kejahatan pertanahan merupakan isu penting. Dalam hal ini, penyelesaian tanah itu menyangkut tiga bidang, yakni hukum administrasi, perdata, dan pidana. Kita harus memberikan kepastian dan manfaat seluas-luasnya," imbuhnya.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya, menyampaikan bahwa Satgas Anti-Mafia Tanah mempunyai Target Operasi (TO) sebanyak 61 target. Maka dari itu, ia mengatakan bahwa perlu dituntaskan karena mafia tanah merugikan banyak orang. "Sudah jelas mafia harus diberantas karena dari segi kualitas dan kuantitas merugikan. Secara kualitas, tanah kebutuhan pokok harganya selalu naik sehingga nilai ekonomis tinggi. Selain itu, penyerapan tenaga kerja juga dapat berdampak," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait