Legal opinion atau pendapat hukum pada hakikatnya dibuat untuk menjawab isu tertentu yang muncul dari klien. Secara umum legal opinion adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat untuk kliennya, dimana advokat memberikan atau menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu.
“Legal opinion disusun untuk memberikan informasi pada pembaca mengenai implikasi legal atas suatu transaksi dan atau keadaan, di mana fakta yang ada disandingkan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Managing Associates Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP), Yohannes, dalam kesempatan webinar Hukumonline, Selasa (24/10).
Baca Juga:
- Proficiat! 3 Srikandi Delegasi FHUI Raih Juara 1 Hukumonline Legal Opinion Competition 2023
- Keuntungan Ikut Hukumonline Legal Opinion Competition 2023 bagi Mahasiswa Hukum
Yohannes melanjutkan, seorang advokat harus melakukan penyusunan legal opinion didasarkan pada hukum di Indonesia, sehingga advokat yang berpraktik di Indonesia hanya berkompeten untuk memberikan pendapat hukum berdasarkan hukum di Indonesia.
“Di samping itu, legal opinion harus disampaikan dengan bahasa yang jelas, tegas, lugas, dan sistematis untuk mudah dipahami oleh klien atau orang yang membacanya,” imbuh dia.
Legal opinion tidak menjamin keberhasilan suatu penyelesaian perkara, advokat tidak berwenang untuk memberikan jaminan atas hasil penyelesaian perkara. Hal ini sesuai dengan kode etik advokat yang melarang advokat untuk menjamin kemenangan klien.
Untuk itu, legal opinion harus disampaikan dengan jujur dan lengkap dan tidak boleh dibuat hanya untuk memenuhi keinginan klien. Apa yang tertuang di dalam legal opinion adalah fakta hukum yang berlaku meski hal itu tidak menguntungkan bagi klien.