Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Sewenang-wenang Batalkan Perjanjian Investasi
Terbaru

Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Sewenang-wenang Batalkan Perjanjian Investasi

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur hal tersebut. Perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Pemerintah, kata dia, menghormati dan menerima putusan MK itu karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum. Karena, lanjut Mahfud, MK menyatakan Undang-Undang itu tetap berlaku sampai dua tahun.

"Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Selain itu, pemerintah juga tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati karena akan menjadi perkara internasional. "Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," papar Mahfud.

Sementara, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan putusan MK tentang UU Cipta Kerja tidak akan berdampak pada realisasi investasi 2021. Namun, ia mengakui, target realisasi tahun 2022 yang dipatok Rp1.200 triliun kemungkinan akan punya tantangan tersendiri akibat putusan MK tersebut.

"Realisasi investasi di 2021, insya Allah tidak akan terganggu sampai kuartal IV. Masalahnya adalah di 2022 pascaputusan MK," kata Bahlil dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (1/12).

Bahlil pun menghargai putusan yang dikeluarkan MK terkait UU Cipta Kerja. Sebagai negara demokrasi, semua pihak harus menjunjung tinggi semua keputusan yang ada. Namun, Bahlil meminta semua pihak tak perlu berlebihan menanggapinya lantaran putusan tersebut hanya masalah formil.

"Tapi kita juga melihat jangan terlalu berlebihan dalam menanggapinya sebab keputusan tersebut cuma persoalan hulunya saja, formilnya saja. Dalam 2 tahun Insya Allah pemerintah akan selesaikan secepatnya," imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait