Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Sewenang-wenang Batalkan Perjanjian Investasi
Terbaru

Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Sewenang-wenang Batalkan Perjanjian Investasi

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur hal tersebut. Perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Bahlil juga mengatakan Presiden Jokowi sudah memberi arahan kepada para jajaran menteri agar penyelesaian revisi UU Cipta Kerja sebagaimana diamanahkan MK bisa dikebut lebih cepat.

"Kemarin kami sudah rapat dengan Bapak Presiden, Bapak Presiden berikan arahan agar penyelesaiannya dipercepat, mungkin awal tahun depan bisa kita kebut, bisa selesai. Doakan," katanya.

Bahlil mengemukakan, terkait implementasi pengurusan investasi sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja akan tetap berjalan. Pasalnya, tidak ada satu pasal atau aturan yang sudah disahkan, begitu pula aturan turunannya, yang dibatalkan.

"Semuanya jalan, termasuk OSS, termasuk insentif fiskal. Jadi enggak ada yang di-pending, semuanya jalan," katanya.

Bahlil juga mengaku pemerintah akan selalu membuka diri untuk menerima pertanyaan ataupun hal-hal lain yang terkait dengan kemudahan berusaha, kecepatan berusaha, khususnya dalam kewenangan di Kementerian Investasi.

"Saya yakin Insya Allah ke depan Indonesia akan menjadi salah satu negara yang ekonominya maju, kalau stabilitas politik kita juga bagus. Ini kita ini gampang dipecah belah oleh orang lain, ekonomi kita ini harus kita jaga agar pemulihan pascapandemi ini Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang berhasil menata negaranya untuk kemajuan rakyat," pungkas Bahlil.

Tags:

Berita Terkait