Mantan Kabiro Umum Kemensos Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos
Terbaru

Mantan Kabiro Umum Kemensos Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos

Selain Adi Wahyono, anak buah mantan Mensos Juliari Batubara lainnya Matheus Joko Santoso juga divonis sembilan tahun penjara.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

"Terdakwa sejak tahap penyidikan dan pemeriksaan di persidangan telah secara konsisten mengakui terus terang perbuatan dan kesalahannya, terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara lain, terdakwa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp208 juta yang diterimanya ke rekening penampungan KPK," kata hakim Yusuf.

Dalam perkara ini, Adi Wahyono bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos periode April-Oktober 2020 bersama-sama dengan Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara terbukti menerima suap dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar, dan dari penyedia bansos lainnya sebesar Rp29,252 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan "fee" sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia. Uang lalu diberikan ke Juliari melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Rincian penerimaan suap itu, yaitu dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) untuk pengadaan bansos tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya mencapai 1.519.256 paket dengan nilai total fee sebesar Rp1,28 miliar.

Kedua, dari Ardian Iskandar Maddnatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp1,95 miliar untuk pengadaan bansos tahap 9, 10 dan 12 sejumlah total 95 ribu paket dengan nilai total "fee" senilai Rp1,95 miliar.

Ketiga, pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang periode Mei-Desember 2020. Setelah "fee" terkumpul, maka Juliari menerima uang "fee" secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14,7 miliar pada periode Mei-November 2020 melalui sejumlah perantara yaitu Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait