Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sejumlah Rp14.590.450.000 karena terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.
Politisi PDIP ini mencoba menghindari wartawan usai menjalani sidang Vonis, secara virtual di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8).
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sejumlah Rp14.590.450.000 karena terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.
Politisi PDIP ini mencoba menghindari wartawan usai menjalani sidang Vonis, secara virtual di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8).
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sejumlah Rp14.590.450.000 karena terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.
Politisi PDIP ini mencoba menghindari wartawan usai menjalani sidang Vonis, secara virtual di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8).