PN Tangerang menghukum Taufik M. Maroef, terdakwa pembawa ganja 3,1 gram, dengan empat bulan percobaan. Dengan vonis ini, mantan pejabat BPPN itu pun langsung bebas dari kurungan penjara. Sebagaimana diberitakan tempointeraktif, majelis yang diketuai Suprapto menyatakan ada sejumlah hal yang meringankan, diantaranya terdakwa bukan pengguna berat narkoba.