Mengenal Tujuan dan Tingkatan 5 Maqashid Syariah
Terbaru

Mengenal Tujuan dan Tingkatan 5 Maqashid Syariah

Ada lima pokok maqashid syariah, yakni menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Menjaga Jiwa (hifz al-nafs)

Azizatul Khumairoh dalam tulisan akademiknya memaparkan bahwa salah satu hak utama yang diperhatikan dalam Islam adalah hak hidup. Islam melindungi manusia untuk menjaga keselamatan jiwa dari alasan apapun. Allah juga mengharamkan pembunuhan orang lain dan melarang seseorang untuk membunuh dirinya sendiri.

Eko Siswanto dalam tulisan yang sama menyebutkan jika ada tiga tingkatan dalam memelihara jiwa, yakni:

  1. Tingkat daruriyyat, yakni pemenuhan kebutuhan yang jika diabaikan eksistensi jiwa dapat terancam, misalnya memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup.
  2. Tingkat hajiyyat: kegiatan yang jika diabaikan tidak akan mengancam eksistensi manusia, namun jika dipaksakan mungkin akan mempersulit hidup, misalnya diperbolehkan berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal.
  3. Tingkat tahsiniyyat, kegiatan normatif yang bersifat kesopanan, tidak akan mengancam jiwa atau mempersulit, misalnya tata cara makan dan minum.

Menjaga Akal (hifz al-aql)

Terkait menjaga akal, Mashun Adib menerangkan bahwa penghargaan Islam terhadap peran akal ada pada orang-orang berilmu yang mempergunakan akalnya untuk memikirkan ayat-ayat suci.

Tingkatan menjaga akal menurut Eko Siswanto, antara lain:

  1. Tingkat daruriyyat, jika tidak diindahkan akan mengancam eksistensi akal, misalnya diharamkan meminum minuman keras.
  2. Tingkat hajiyyat, jika dilakukan tidak akan merusak akal, namun akan mempersulit diri seseorang, misalnya anjuran untuk menuntut ilmu pengetahuan.
  3. Tingkat tahsiniyyat, jika dilakukan tidak akan mengancam eksistensi akal dan erat kaitannya dengan etika, misalnya menghindar dari khayalan atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah.

Menjaga Keturunan (hifz al-nasl)

Mengutip Mashun Adib, yang ditekankan dalam maqashid syariah ini adalah keberlangsungan generasi manusia dan mencegahnya agar tidak punah dengan cara yang mengacu pada manfaat dunia dan akhirat.

Menjaga keturunan tentu erat kaitannya dengan pernikahan. Dengan pernikahan, akan lahir generasi penerus Islam yang dapat berkontribusi bagi dunia dan akhirat. Mashun Adib juga menerangkan bahwasannya salah satu yang dapat mencelakai poin menjaga keturunan adalah zina.

Tags:

Berita Terkait