Sengketa mengenai perjanjian kredit motor kerap ditemukan antara konsumen dengan pelaku usaha. Namun untuk menyelesaikan persoalan tersebut tak semudah yang dikira. Satu sisi ada yang setuju berangkat dari perspektif perjanjian bahwa sengketa atas perjanjian berarti wanprestasi dan diselesaikan melalui peradilan umum. Sisi lain masih ada yang mempertahankan kewenangan BPSK bahwa perjanjian kredit motor adalah hubungan konsumen dan pelaku usaha. Dalam liputan khusus kali ini akan memperlihatkan perspektif dari para pemangku kepentingan mengenai hal ini. Seiring dengan itu, terdapat artikel mengenai apa yang perlu diperhatikan konsumen dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor sehingga sengketa serupa tak terjadi lagi di masa mendatang.