Mekanisme Hukum Penggunaan Right to be Forgotten di Indonesia

Mekanisme Hukum Penggunaan Right to be Forgotten di Indonesia

Penyelenggara sistem elektronik wajib menghapuskan informasi yang tidak relevan berdasarkan penetapan pengadilan. Sebaliknya, dapat menolak penghapusan jika ada kewajiban hukum untuk menyimpan informasi tersebut.
Mekanisme Hukum Penggunaan Right to be Forgotten di Indonesia
Ilustrasi Right to be Forgotten. Foto: pexels.com

Tidak ada dissenting opinion. Tiga anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Pati sepakat untuk memerintahkan agar tangkapan layar dan video yang memperlihatkan hubungan suami istri antara saksi korban dengan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Tangkapan layar dan rekaman video itu telah menjadi aib bagi saksi korban, dan kemungkinan menjadi jejak digital yang mengganggu sepanjang hidup Rapa –bukan nama sebenarnya.

Perkenalannya dengan lelaki melalui media sosial justru menjadi pangkal masalah hukum yang menimpanya. Beruntung, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu sepakat memusnahkan barang bukti tangkapan layar dan video perbuatan asusila. Si lelaki dihukum karena terbukti melakukan perbuatan menyebarluaskan pornografi.

Tetapi apakah jejak digital tadi bisa benar-benar hilang dari sistem elektronik? Apakah pemusnahan barang bukti pencemaran nama baik lewat media sosial praktis membuat informasi yang terekam benar-benar hilang? Apakah orang seperti Rapa tadi bisa meminta agar informasi mengenai dirinya dihapuskan?

Hak seseorang untuk meminta penghapusan informasi mengenai dirinya itulah yang kemudian dikenal sebagai right to be forgotten. Sejak 2019 lalu, hak ini diakui atau diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia. Simaklah Pasal 26 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional