Mekanisme Pelaporan dan Persidangan Kode Etik Pegawai KPK
Terbaru

Mekanisme Pelaporan dan Persidangan Kode Etik Pegawai KPK

Sejumlah tata cara pelaporan perlu dijalani sebelum terperiksa menjalankan sidang kode etik yang dilakukan oleh Dewas KPK.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dewan Pengawas KPK ketika sedang membacakan putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK. Foto: RES
Dewan Pengawas KPK ketika sedang membacakan putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK. Foto: RES

Sebagai role model untuk terwujudnya tata laksana pemerintahan yang baik dan kinerja yang optimal, KPK dibebani tanggung jawab dan tugas yang berat dan luas di dalamnya. Untuk mewujudkan hal itu, dibutuhkan norma atau kode etik yang berguna sebagai pedoman KPK menjalankan tanggung jawabnya.

Peraturan KPK No.5.P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai KPK menetapkan 7 nilai dasar pribadi, yaitu integritas, profesionalisme, inovasi, transparansi, produktivitas, religiusitas, dan kepemimpinan. 

Prinsip kolektif kepemimpinan KPK dibentuk untuk menghindari komisi dari intervensi dari luar. Jika ada pimpinan yang mendapat titipan, baik untuk menjerat pihak tertentu maupun melindungi orang tertentu atau alasan lain mekanisme kolektif akan menghadangnya. 

Baca Juga:

Dewan pengawas (Dewas) KPK menerbitkan tiga aturan mengenai kode etik yang salah satunya mengatur soal mekanisme pemeriksaan hingga persidangan kepada pimpinan KPK jika terjadi pelanggaran kode etik.

Dewas KPK dalam melaksanakan pemeriksaan dan persidangan harus berasaskan independensi, keadilan, akuntabilitas, kepastian hukum, proporsionalitas, kepentingan umum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pemeriksaan dan persidangan harus dilakukan berdasarkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Tahap laporan akan disusun oleh kelompok jabatan fungsional yang merupakan pejabat fungsional di sekretariat Dewas yang memuat identitas pelapor, identitas terlapor, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran kode etik serta bukti dan uraian pelanggaran kode etik.

Tags:

Berita Terkait