Mekanisme Pelayanan Perizinan Sektor Minerba Pasca OSS RBA dan UU 30/2020
Utama

Mekanisme Pelayanan Perizinan Sektor Minerba Pasca OSS RBA dan UU 30/2020

Terdapat tiga perbedaan mendasar dalam pengurusan perizinan sektor pertambangan sebelum dan pasca UU Ciptaker.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Untuk risiko tinggi biasanya akan ada persyaratan dasar perizinan itu untuk lingkungan kemudian IMB dulu, sekarang namanya sekarang persetujuan bangunan gedung (PBG), ada juga sistem informasi geospasial tata ruang (Gistaru) untuk KKPR, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau dulu yang disebut izin lokasi. Waktu mengajukan izin itu bisa langsung di cek dari sana nanti akan dikeluarkan NIB sampai perizinan usaha,” katanya pada acara yang sama.

Heldy juga menjelaskan perbedaan kebijakan perizinan sektor ESDM sebelum dan sesudah UU Ciptaker. Pertama, sebelum UU Ciptaker, penerbitan perizinan minerba dan minyak dan gas dilakukan lewat mekanisme berbeda. Untuk Minerba permohonan perizinan dilakukan melalui email [email protected], sementara minyak dan gas dilakukan melalui https://perizinan.esdm.go.id. Namun pasca UU Ciptaker, penerbitan perizinan sektor ESDM dilakukan dalam OSS Berbasis Risiko dan dilakukan sesuai kewenangan penerbitan.

Kedua, pengawasan perizinan sebelum UU Ciptaker dilakukan oleh masing-masing K/L dan Pemda tanpa ada koordinasi yang jelas dalam pelaksanaannya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 216 PP 5/2021 pengawasan perizinan dikoordinasikan oleh BKPM untuk kewenangan pemerintah pusat, dan DPMPTSP untuk kewenangan pemerintah daerah.

Ketiga, sebelum UU Ciptaker penetapan kewenangan perizinan K/L dan Pemda tersebar dalam peraturan sektor masing-masing. Tetapi pasca UU Ciptaker, penetapan kewenangan perizinan K/L dan Pemda diatur secara khusus dalam satu instrument peraturan saja sesuai PP 5/2021.

Tags:

Berita Terkait