Mekanisme Pendaftaran PT Perorangan dan Perubahan Status ke Persekutuan Modal
Terbaru

Mekanisme Pendaftaran PT Perorangan dan Perubahan Status ke Persekutuan Modal

Pendaftaran PT Perorangan dilakukan tanpa akta notaris.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Format isian juga dilengkapi dengan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempattinggal, NIK, dan NPWP dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan. Jika seluruh syarat terpenuhi, pendiri akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.

“Setelah memperoleh status badan hukum, diumumkan oleh Menkumham dalam laman resmi direktorat jenderal AHU,” jelas Febriana.

Apakah PT Perorangan bisa diubah menjadi PT Persekutuan Modal? Febriana menyebut bahwa hal tersebut bisa dilakukan. Pemilik PT Perorangan harus melakukan perubahan pernyataan pendirian PT Perorangan untuk diubah status menjadi PT Persekutuan Modal.

Perubahan PT Perorangan bisanya terjadi dikarenakan keinginan (sukarela) atau karena kewajiban yang disebabkan oleh pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang dan/atau Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Dalam proses perubahan ini, pernyataan pendirian PT Perorangan dapat dilakukan perubahan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian PT Perorangan dalam bahasa Indonesia. Perubahan Pernyataan Pendirian PT Perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan RUPS, perubahan Pernyataan Pendirian PT Perorangan dapat dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan PT Perorangan, dan pernyataan perubahan diajukan kepada menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan.

“Namun perlu di ingat, perubahan status tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas dan harus melalui akta notaris serta didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM RI”, pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait