Mekanisme Sumpah Advokat Mungkin Berubah
RUU Advokat:

Mekanisme Sumpah Advokat Mungkin Berubah

Pengambilan sumpah advokat HAPI dilakukan di aula Kementerian Hukum dan HAM.

M. Yasin/Fajar R/Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan RUU Advokat, salinan Berita Acara Sumpah atau Janji disampaikan kepada Mahkamah Agung. Sebelumnya, berdasarkan UU Advokat, salinan dikirimkan ke Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan organisasi advokat.

Anggota Panja RUU Advokat Komisi III DPR, Nudirman Munir, membenarkan rumusan baru mekanisme pengambilan sumpah advokat. “Organisasi advokat menyumpah advokat,” ujarnya.

Advokat senior, Frans Hendra Winarta, mengatakan pengambilan sumpah dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi didasarkan pada pemikiran bahwa profesi advokat memerlukan pengakuan negara. “Ini penting supaya ada pengakuan negara,” kata dia kepada hukumonline (27/2). Frans justru lebih mempertanyakan komersialisasi pengambilan sumpah. Ia tidak setuju ada pungutan biaya pada pengambilan sumpah advokat.

Sekjen Peradi, Hasanudin Nasution, mengatakan UU Advokat sudah mengatur secara limitatif pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi. Dalam konteks kehadiran Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dalam pengambilan sumpah advokat HAPI, Hasanudin justru mempertanyakan hubungan pengambilan sumpah dengan Kementerian. “Saya kira tidak ada hubungannya,” ujar Hasanudin.

Tags:

Berita Terkait