Melihat Aktivitas PPAT dan Notaris Saat Libur Lebaran
Edsus Lebaran 2022

Melihat Aktivitas PPAT dan Notaris Saat Libur Lebaran

Libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah tidak banyak mengubah aktivitas keseharian dari notaris dan PPAT di Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Keadaan mendesak yang biasanya tetap dikerjakan oleh notaris saat masa liburan adalah pembuatan surat wasiat atau membuat surat kuasa untuk kebutuhan tertentu yang tidak dapat ditunda.

“Hal ini menjadi kewajiban notaris dalam melayani masyarakat karena UU mengatakan demikian. Bahwa pada prinsipnya notaris tidak memiliki jam kerja seperti pegawai pada umumnya. Kita harus 24 jam siap sedia, kalau itu wajib itu harus dilayani oleh notaris,” sambungnya.

Taufik juga menjelaskan bahwa klien bebas menghubungi notaris. Pada hari biasa pun terkadang banyak klien yang menghubungi pada jam-jam yang tidak menentu mulai dari sekadar bertanya atau yang ada hubungannya dengan pembuatan akta. Jadi, tidak menutup kemungkinan pada masa liburan para notaris akan melayani klien.

“Pengalaman pribadi saya kalau liburan hari raya belum pernah dihubungi klien, tetapi kalau di hari libur biasa atau di hari minggu ada aja yang menghubungi,” katanya.

Dalam proses pembuatan akta, notaris dapat menilai apakah akta tersebut dapat ditunda pembuatannya atau tidak. Jika akta tidak bisa ditunda pembuatannya karena urusan darurat, maka notaris harus meluangkan waktu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Di sisi lain, masyarakat perlu memahami, jika notaris sedang tidak bisa ditemui karena kegiatan di luar kota, masyarakat tidak bisa memaksa keadaan, karena bukan notaris tidak ingin melayani, namun ada faktor lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Selama ini kebanyakan notaris banyak yang membuka kantor sama dengan kediamannya, jadi  sepanjang dia ada di rumah dia akan melayani masyarakat,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait