Melihat Aturan Main Fintech P2P dari Perspektif UU P2SK dan Strategi Lawan Pinjol Ilegal
Terbaru

Melihat Aturan Main Fintech P2P dari Perspektif UU P2SK dan Strategi Lawan Pinjol Ilegal

Ketentuan paling penting diperhatikan perusahaan P2P lending antara lain keberadaan UU P2SK, industri fintech memiliki payung hukum kuat masuk kategori sektor industri jasa keuangan. Dengan begitu, perusahaan P2P lending harus memiliki izin dari OJK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Dan harus memperbarui dan memperbaiki kesalahan data pribadi selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah menerima permintaan pemilik data pribadi,” ujar Andre dalam diskusi bertema “Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari Perspektif Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Penanganan Pinjaman Online Ilegal secara Preventif dan Represif”, Jumat (26/5/2023).

Maraknya pinjol ilegal, menurut Andre praktik yang umum dijumpai yaitu calon debitur menerima SMS/WA yang berisi link yang dapat diakses konsumen. Kemudian  debitur mengakses link tersebut, kemudian menyediakan dokumen persyaratan (biasanya KTP), serta  melanjutkan permohonan pinjaman. Debitur menerima pinjaman namun dipotong biaya administratif dan ketentuan pinjaman pun tidak transparan.

“Pinjaman dipotong biaya ‘administratif’. Contohnya pinjam Rp1 juta namun yang diterima Rp700 ribu. Ketentuan pinjaman tidak transparan, seperti tenor pinjaman, jumlah bunga dan jumlah denda tidak diinformasikan kepada debitur,” jelas Andre.

Selanjutnya, debitur tiba-tiba ditagih untuk melunasi pinjaman, beserta bunga per hari dan denda yang tinggi biasanya 1-2 minggu setelah pinjaman diterima. Akhirnya, pinjol ilegal memeras, mengancam, menyebarkan data pribadi serta melakukan kekerasan kepada debitur yang tidak dapat membayar pinjaman serta bunga dan denda yang tinggi.

Untuk mengantisipasi praktik pinjol ilegal, Andre menyampaikan pihak regulator seperti Satgas Waspada Investasi beserta perwakilan pelaku usaha yakni AFPI dapat melakukan tindakan preventif seperti edukasi masyarakat agar menghindari pengunaan pinjol ilegal. Sedangkan, pencegahan preventif dapat dilakukan penerapan sanksi pidana atas tindakan penagihan dengan ancaman, kekerasan serta penyebarluasan dan penyalahgunaan data pribadi.

Modus-modus Pinjol Ilegal

Sementara CEO Gradana, Angela S. Oetama menyampaikan praktik pinjol ilegal meresahkan masyarakat luas karena menggunakan modus-modus yang dapat menyerupai fintech P2P legal atau berizin. Modus-modus tersebut antara lain aplikasi ilegal tersebut menggunakan nama mirip dan mencantumkan nama PT seolah-olah terafiliasi.

Hukumonline.com

CEO Gradana, Angela S. Oetama. Foto: RES

Dia menjelaskan modus ini menjual pulsa dengan harga miring yang tidak wajar. Setelah korban memasukan dana atau top up pulsa ke rekening virtual account, pulsa yang dijanjikan tidak kunjung terisi. Juga modus menawarkan investasi dengan iming-iming bunga yang sangat tinggi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait