Melihat Implikasi UU P2SK Terhadap Emiten Pasar Modal
Terbaru

Melihat Implikasi UU P2SK Terhadap Emiten Pasar Modal

Ruang lingkup definisi efek pada UU 4/2023 mengalami perluasan dibandingkan aturan lama yang tercantum pada UU Pasar Modal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Partner Assegaf Hamzah and Partners Law Firm (AHP), Putu Suryastuti dalam diskusi Hukumonline bekerja sama dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dengan tema Diskusi Strategi dan Penerapan UU P2SK bagi Perusahaan Terbuka, Selasa (12/6/2023). Foto: RES
Partner Assegaf Hamzah and Partners Law Firm (AHP), Putu Suryastuti dalam diskusi Hukumonline bekerja sama dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dengan tema Diskusi Strategi dan Penerapan UU P2SK bagi Perusahaan Terbuka, Selasa (12/6/2023). Foto: RES

Aturan tentang penguatan sektor keuangan telah resmi dituangkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Beleid yang perumusannya menggunakan metode omnibus law itu berdampak terhadap perubahan 17 UU di sektor keuangan. Harapannya UU 4//2023 dapat menyesuaikan dengan perkembangan sektor keuangan. Bahkan memperkuat peran intermediasi serta pelindungan konsumen di sektor keuangan.

Partner Assegaf Hamzah and Partners Law Firm (AHP), Putu Suryastuti menyampaikan perlu dicermati kehadiran UU 4/2023 memberi dampak terhadap emiten perusahaan terbuka. Dia mencontohkan ruang lingkup perubahan dalam UU 4/2023 yang bersinggungan dengan emiten dibandingkan regulasi sebelumnya antara lain defenisi efek dan informasi atau fakta material.

Putu menerangkan, di ruang lingkup definisi efek pada UU 4/2023 mengalami perluasan dibandingkan aturan lama yang tercantum pada UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Menurutnya dalam UU 4/2023, definisi efek sudah meluas dan bersifat digital, bahkan efek bersifat karbon.

“Karbon kredit akan diatur di bawah kewenangan OJK. Selama ini karbon kredit itu diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Nantinya, emiten seperti batubara dan tenaga listrik sangat berguna,” jelas Putu dalam diskusi Hukumonline bekerja sama dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dengan tema ‘Diskusi Strategi dan Penerapan UU P2SK bagi Perusahaan Terbuka’, Selasa (12/6) di Jakarta.

Baca juga:

Perubahan selanjutnya, informasi maupun fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi penilaian atas harga Efek oleh pemodal. Kemudian investor, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, maupun fakta tersebut dimasukan ke dalam informasi atau fakta material.

Selanjutnya, ruang lingkup perubahan mengenai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pernyataan pendaftaran emiten dan perusahaan publik. Kemudian tata cara penyampaian pernyataan pendaftaran, hak memesan efek terlebih dahulu, benturan kepentingan, penawaran tender, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.

Tags:

Berita Terkait